JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji tidak melaporkan hasil usaha jual beli batu permata secara langsung dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022). Angin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak.
“Apakah terdakwa seorang PNS yang wajib mengisi LHKPN?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri, Selasa.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Angin.
Baca juga: Hakim Minta Petinggi PT GMP Lim Poh Ching Dihadirkan di Persidangan Angin Prayitno Aji
Kemudian, Fahzal bertanya apakah hasil usaha jual beli batu permata telah dilaporkan dalam LHKPN.
Menurut Angin, hasil usahanya itu tidak dibubuhkan secara langsung dalam laporan harta kekayaan kepada negara.
“Kenapa tidak dimasukkan (laporan)?” tanya Fahzal.
Angin mengeklaim bahwa hasil bisnis jual beli permata itu ia masukkan dalam kategori penghasilan yang lain dalam LHKPN.
“Kan di situ ada (dimasukkan) penghasilan lain-lain,” imbuh Angin.
Baca juga: Saksi Akui Angin Prayitno Titipkan 81 SHM Tanah agar Tidak Disita KPK
Diketahui dari kesaksian Fatoni, Angin sempat melakukan bisnis jual beli batu permata, salah satunya berbentuk batu akik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.