Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pertanyakan Hasil Usaha Batu Pertama Milik Angin Prayitno yang Tak Dilaporkan di LHKPN

Kompas.com - 04/01/2022, 16:02 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji tidak melaporkan hasil usaha jual beli batu permata secara langsung dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022). Angin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak.

“Apakah terdakwa seorang PNS yang wajib mengisi LHKPN?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri, Selasa.

“Betul, Yang Mulia,” jawab Angin.

Baca juga: Hakim Minta Petinggi PT GMP Lim Poh Ching Dihadirkan di Persidangan Angin Prayitno Aji

Kemudian, Fahzal bertanya apakah hasil usaha jual beli batu permata telah dilaporkan dalam LHKPN.

Menurut Angin, hasil usahanya itu tidak dibubuhkan secara langsung dalam laporan harta kekayaan kepada negara.

“Kenapa tidak dimasukkan (laporan)?” tanya Fahzal.

Angin mengeklaim bahwa hasil bisnis jual beli permata itu ia masukkan dalam kategori penghasilan yang lain dalam LHKPN.

“Kan di situ ada (dimasukkan) penghasilan lain-lain,” imbuh Angin.

Baca juga: Saksi Akui Angin Prayitno Titipkan 81 SHM Tanah agar Tidak Disita KPK

Diketahui dari kesaksian Fatoni, Angin sempat melakukan bisnis jual beli batu permata, salah satunya berbentuk batu akik.

Fatoni merupakan wiraswasta yang menjadi rekan bisnis Angin dalam menjalankan bisnis tersebut.

Berdasarkan keterangan Fatoni dalam persidangan Selasa (7/12/2021), Angin menggunakan nama Fatoni beserta anggota keluarganya untuk membeli 81 bidang tanah yang tersebar di Bandung, Tangerang Selatan, Bogor, hingga DIY.

Dalam perkara ini, Angin didakwa menerima suap senilai Rp 57 miliar untuk merekayasa sejumlah kewajiban membayar pajak.

Jaksa menduga suap diterima dari dua konsultan pajak PT Gunung Madu bernama Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, dan konsultan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com