JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji tidak melaporkan hasil usaha jual beli batu permata secara langsung dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022). Angin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak.
“Apakah terdakwa seorang PNS yang wajib mengisi LHKPN?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri, Selasa.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Angin.
Kemudian, Fahzal bertanya apakah hasil usaha jual beli batu permata telah dilaporkan dalam LHKPN.
Menurut Angin, hasil usahanya itu tidak dibubuhkan secara langsung dalam laporan harta kekayaan kepada negara.
“Kenapa tidak dimasukkan (laporan)?” tanya Fahzal.
Angin mengeklaim bahwa hasil bisnis jual beli permata itu ia masukkan dalam kategori penghasilan yang lain dalam LHKPN.
“Kan di situ ada (dimasukkan) penghasilan lain-lain,” imbuh Angin.
Diketahui dari kesaksian Fatoni, Angin sempat melakukan bisnis jual beli batu permata, salah satunya berbentuk batu akik.
Fatoni merupakan wiraswasta yang menjadi rekan bisnis Angin dalam menjalankan bisnis tersebut.
Berdasarkan keterangan Fatoni dalam persidangan Selasa (7/12/2021), Angin menggunakan nama Fatoni beserta anggota keluarganya untuk membeli 81 bidang tanah yang tersebar di Bandung, Tangerang Selatan, Bogor, hingga DIY.
Dalam perkara ini, Angin didakwa menerima suap senilai Rp 57 miliar untuk merekayasa sejumlah kewajiban membayar pajak.
Jaksa menduga suap diterima dari dua konsultan pajak PT Gunung Madu bernama Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, dan konsultan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/04/16023971/hakim-pertanyakan-hasil-usaha-batu-pertama-milik-angin-prayitno-yang-tak