JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Fahzal Hendri mencecar saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wiraswasta bernama Fatoni itu menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Diketahui Fatoni telah mengenal Angin Prayitno Aji selama 20 tahun.
Fatoni sempat berkelit ketika ditanya alasan Angin memintanya membawa 81 sertifikat hak milik (SHM) dan akta jual beli (AJB) tanah.
“Kenapa saudara disuruh oleh Angin? Apa tujuannya?” tanya hakim Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/12/2021).
“Karena saya disuruh ambil. Lalu saya bawa pulang. Saya tidak tanya kenapa,” jawab Fatoni.
Baca juga: Angin Prayitno Disebut Beli 81 Bidang Lahan Menggunakan Nama Rekannya
Fatoni mengaku 81 sertifikat tanah itu disimpan dalam koper dan diserahkan Angin di rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kemudian hakim kembali bertanya untuk mendalami motivasi penyerahan koper tersebut.
“Saudara kan sudah lama hidup sebagai manusia, sudah berapa umur saudara?” tanya hakim.
Fatoni mengatakan ia berusia 65 tahun.
“Nah sudah 65 tahun, masa tidak tahu apa maksud (Angin) meminta saudara membawa koper itu?” kata hakim.
“Tidak tahu saya,” tutur Fatoni.
Mendengar hal itu hakim lalu menyampaikan dugaannya bahwa koper berisi sertifikat tanah itu diserahkan Angin agar tidak disita oleh KPK.
“Untuk menyelamatkan karena digeledah KPK, kan?” ucap hakim.
Setelah itu Fatoni mengakui alasan Angin memintanya membawa 81 SHM dan AJB tanah seperti dugaan hakim.
“Iya Pak,” jawab Fatoni.
Baca juga: Periksa Saksi, KPK Dalami Pemberian Fasilitas Mewah untuk Angin Prayitno Aji
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.