Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KALEIDOSKOP 2021] Krisis Etika di Tubuh KPK, Runtuhkan Kehormatan dan Integritas Lembaga Antirasuah

Kompas.com - 31/12/2021, 16:45 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Menurut Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean, ada tiga poin kesalahan yang dilakukan Robin hingga membuatnya dipecat tidak hormat oleh KPK.

Kesalahan yang dimaksud diantaranya; berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, menyalahgunakan wewenang dan menunjukkan identitas sebagai penyidik.

Berdasarkan rentetan kesalahan atau pun pelanggaran yang dilakukan Robin tersebut, Majelis Dewan Etik KPK menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah.

Hal ini sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh peraturan Dewas pada Pasal 4 ayat 2 huruf A, B dan C.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Heli AW-101 Dihentikan Puspom, KPK Mengaku Sulit Dapat Dokumen dari TNI

“Oleh karenanya yang bersangkutan (Stepanus Robin Pattuju) diputus melakukan perbuatan dengan ancaman sanksi berat yakni, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK,” tegas Tumpak.

Selama menjadi penyidik KPK, Robin diketahui telah menerima uang dari lima orang yang berperkara di KPK.

Uang itu di antaranya diterima dari perkara mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, Perkara DAK Lampung Tengah Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca juga: Kasus Helikopter AW-101, Dihentikan TNI, hingga Keyakinan KPK akan Adanya Korupsi

Kemudian, perkara eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, perkara suap Kalapas Sukamiskin dan perkara manta Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Tak tanggung-tanggung, duit yang diterima penyidik KPK asal Polri dari hasil memainkan perkara mencapai Rp10,4 miliar.

Hilangkan nilai integritas

Kepercayaan publik yang merosot terhadap KPK dinilai merupakan akibat dari hilangnya integritas pada lembaga antirasuah itu.

Dalam pandangan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, hilangnya integritas KPK dimata publik disebabkan oleh beberapa hal.

"Pertama, pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar," tutur Zaenur kepada Kompas.com, Senin (27/9/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com