"Pelanggaran etik pimpinan KPK itu dianggap sebagai sesuatu yang tidak layak oleh publik sehingga publik merasa KPK yang tiap saat mengkampanyekan nilai integritas tapi pimpinannya sendiri melanggar prinsip-prinsip integritas," kata Zaenur Rohman.
Kemudian, Zaenur juga menyatakan bahwa buruknya integritas itu juga ditunjukan oleh mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju yang tersangkut kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK.
"Robin memperdagangkan perkara di KPK dengan menerima belasan miliar dari pihak-pihak beperkara," tutur Zaenur.
Baca juga: Buka Suara Soal Drop Out Kuliah, Giring: Saya Dihadapkan Pada Dua Pilihan
Wakil KPK Alexander Marwata menilai, perkara pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar sudah selesai.
Apalagi, dalam putusannya, Dewas telah menjatuhkan sanksi etik berat kepada Lili.
"Putusan Dewas KPK sudah memberikan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai," ujar Alex ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
"Saya kira bagi Bu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? Supaya memperbaiki diri," imbuhnya.
Baca juga: Sentilan dari Senayan untuk Gubernur Edy Rahmayadi yang Jewer Pelatih Biliar
Dengan demikian, Alex berharap publik dapat menilai sesuatu persoalan secara objektif.
Namun, KPK tetap meminta pengawasan dari masyarakat terhadap para pimpinan tetap terus dilakukan.
"Tolong awasi kami, bantu kami. Laporkan ke Dewas KPK enggak masalah. Teman-teman bisa memantau pimpinan, kalau memang ada kesalahan, silakan laporkan," tutur Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.