JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia kembali membuka perjalanan ibadah umrah setelah mendapatkan izin penerbangan langsung ke Arab Saudi yang dikeluarkan pada 25 November 2021.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut, sebelumnya, larangan penerbangan langsung oleh pemerintah Arab Saudi telah dicabut bagi enam negara, termasuk Indonesia.
Hal itu pula yang kemudian membuat Indonesia secara otomatis membuka kembali penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
"Dengan pembukaan suspend tersebut, maka secara otomatis penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah juga dibuka," ungkap Yaqut dalam rapat kerja Komisi VIII DPR, Selasa (30/11/2021).
Menag mengatakan, izin penerbangan langsung baru akan berlaku pada hari ini, Rabu (1/12/2021).
Yaqut juga membeberkan sejumlah syarat yang perlu diperhatikan para calon jemaah umrah, selain pemerintah tetap mempersiapkan skenario penyelenggaraannya.
Di sisi lain, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mewanti-wanti seluruh pihak terkait kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah.
Baca juga: Menag: Kalau Umrah Bisa Diselenggarakan dengan Baik, Ibadah Haji Akan Terbuka Lebar
Pasalnya, hal tersebut dinilai akan menjadi tantangan agar Indonesia mampu mendapatkan izin menyelenggarakan perjalanan ibadah haji ke depannya.
Sebab, diakui Menag, hingga kini belum ada kepastian yang diterima Indonesia dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
Syarat ikut umrah
Yaqut mengungkapkan, calon jemaah umrah 2021 diminta untuk memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi untuk dapat melakukan ibadah di Tanah Suci.
Salah satu syaratnya yaitu soal jenis vaksin. Diketahui, Arab Saudi mengakui hanya empat jenis vaksin Covid-19, yakni Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson, dan AstraZeneca.
Beber Yaqut, apabila jemaah umrah Indonesia telah disuntik vaksin dosis lengkap dengan menggunakan vaksin yang diakui Arab Saudi, maka diizinkan melangsungkan ibadah tanpa karantina terlebih dahulu.
Sementara, bagi jemaah umrahh yang telah disuntik dengan dosis lengkap dari jenis vaksin yang diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO) tetapi tak diakui Arab Saudi, maka harus menjalani karantina selama tiga hari.
"Bagi jemaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina selama tiga hari," jelas Yaqut.