Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Menag Ungkap Kesiapan Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Belum Pastinya Haji dari Indonesia

Kompas.com - 01/12/2021, 08:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia kembali membuka perjalanan ibadah umrah setelah mendapatkan izin penerbangan langsung ke Arab Saudi yang dikeluarkan pada 25 November 2021.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut, sebelumnya, larangan penerbangan langsung oleh pemerintah Arab Saudi telah dicabut bagi enam negara, termasuk Indonesia.

Hal itu pula yang kemudian membuat Indonesia secara otomatis membuka kembali penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

"Dengan pembukaan suspend tersebut, maka secara otomatis penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah juga dibuka," ungkap Yaqut dalam rapat kerja Komisi VIII DPR, Selasa (30/11/2021).

Menag mengatakan, izin penerbangan langsung baru akan berlaku pada hari ini, Rabu (1/12/2021).

Yaqut juga membeberkan sejumlah syarat yang perlu diperhatikan para calon jemaah umrah, selain pemerintah tetap mempersiapkan skenario penyelenggaraannya.

Di sisi lain, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mewanti-wanti seluruh pihak terkait kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah.

Baca juga: Menag: Kalau Umrah Bisa Diselenggarakan dengan Baik, Ibadah Haji Akan Terbuka Lebar

Pasalnya, hal tersebut dinilai akan menjadi tantangan agar Indonesia mampu mendapatkan izin menyelenggarakan perjalanan ibadah haji ke depannya.

Sebab, diakui Menag, hingga kini belum ada kepastian yang diterima Indonesia dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.

Syarat ikut umrah

Yaqut mengungkapkan, calon jemaah umrah 2021 diminta untuk memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi untuk dapat melakukan ibadah di Tanah Suci.

Salah satu syaratnya yaitu soal jenis vaksin. Diketahui, Arab Saudi mengakui hanya empat jenis vaksin Covid-19, yakni Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson, dan AstraZeneca.

Beber Yaqut, apabila jemaah umrah Indonesia telah disuntik vaksin dosis lengkap dengan menggunakan vaksin yang diakui Arab Saudi, maka diizinkan melangsungkan ibadah tanpa karantina terlebih dahulu.

Sementara, bagi jemaah umrahh yang telah disuntik dengan dosis lengkap dari jenis vaksin yang diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO) tetapi tak diakui Arab Saudi, maka harus menjalani karantina selama tiga hari.

"Bagi jemaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina selama tiga hari," jelas Yaqut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com