Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: Kalau Umrah Bisa Diselenggarakan dengan Baik, Ibadah Haji Akan Terbuka Lebar

Kompas.com - 30/11/2021, 14:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap penyelenggaraan ibadah umrah dapat berjalan dengan lancar, setelah Arab Saudi memberikan izin kepada Indonesia untuk memberangkatkan jemaahnya.

Yaqut menuturkan, penyelenggaraan umrah menjadi tantangan karena akan berdampak pada pemberian izin pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.

"Tantangan kita, menjadi tanggung jawab kita bersama saya kira, kalau umrah ini bisa diselenggarakan dengan baik, maka sangat terbuka lebar begitu ibadah haji juga akan bisa dibuka," kata Yaqut, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Menag Sebut Aplikasi PeduliLindungi dan Tawakkalna Akan Terintegrasi dalam Waktu Dekat

Yaqut mengaku sudah membicarakan soal pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dengan para pemangku kepentingan di Arab Saudi.

Pertemuan itu dilakukan pada November 2021 dan didampingi oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.

Dalam pertemuan itu, kata Yaqut, Pemerintah Arab Saudi ingin melihat seperti apa kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah dari jemaah Indonesia.

"Meskipun kita sudah senggol-senggol kemarin, baik kepada Gubernur Mekkah maupun ke Menteri Haji bersama dengan Pak Ketua (Ketua Komisi VIII Yandri Susanto), tapi mereka (Arab Saudi) masih mengelak. 'Nanti kita lihat dulu, umrahnya bagaimana'. Jadi masih belum ada kejelasan," ungkap Yaqut.

Adapun Yaqut menuturkan, hingga kini Indonesia belum menerima undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk membahas pelaksanaan ibadah haji 2022.

Sehingga, Yaqut mengaku belum mendapatkan informasi apa pun dari Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah Haji 1443 Hijriah.

"Terkait kebijakan penyelenggaraan ibadah Haji 1443 Hijriah, sampai saat ini kami belum menerima undangan dari pemerintah Kerajaan Saudi Arabia untuk membahas dan penandatanganan MoU (nota kesepahaman) terkait penyelenggaraan ibadah haji," kata dia.

Baca juga: Menag Yaqut Akui RI Belum Diundang Arab Saudi untuk Bahas Haji 2022

Yaqut menjelaskan, nota kesepahaman menjadi sangat penting dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2022.

Menurutnya, dalam MoU itu akan disepakati sejumlah hal di antaranya besaran kuota jemaah, ketentuan-ketentuan mengenai teknis operasional haji termasuk ketentuan pelaksanaan manasik apabila pandemi masih berlangsung, serta kebijakan protokol kesehatan selama penyelenggaraan ibadah.

Diketahui bersama, jemaah haji asal Indonesia batal berangkat pada 2021 akibat pandemi Covid-19.

Keputusan itu ditetapkan oleh pemerintah yang resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021.

Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Sementara itu, Yaqut mengatakan, jemaah umrah asal Indonesia sudah diperbolehkan oleh Arab Saudi.

Ia berharap, pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia dapat dilakukan pada Desember tahun ini.

Baca juga: Suspend Arab Saudi ke Indonesia Dicabut, Menag Sebut Jemaah Bisa Kembali Umrah Mulai Desember

Sebelumnya, Arab Saudi mencabut larangan penerbangan langsung terhadap enam negara termasuk Indonesia.

"Dengan pembukaan suspend tersebut, maka secara otomatis penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah juga dibuka," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com