Di sisi lain, hal yang paling utama harus dipenuhi oleh calon jemaah umrah adalah memiliki visa umrah.
Baca juga: Jemaah Umrah yang Vaksinasi Covid-19 dengan Sinovac Mesti Karantina 3 Hari, Kecuali Suntik Booster
Skenario penyelenggaraan umrah
Selain syarat tersebut, Yaqut mengungkapkan skenario penyelenggaraan ibadah umrah yang disiapkan Kementerian Agama.
Skenario itu dimulai dari sebelum keberangkatan, ketika berada di Arab Saudi dan saat tiba di Tanah Air.
Sebelum berangkat, jemaah wajib melakukan screening 1x24 jam sebelum keberangkatan secara terpusat di Asrama Haji Pondok Gede.
Syaratnya, calon jemaah itu juga harus berusia 18-65 tahun, sudah divaksinasi dosis lengkap, dan memiliki hasil tes PCR negatif, baru diizinkan berangkat umrah.
Jemaah juga wajib dilaporkan ke Kemenag untuk diproses visa dan dokumen keberangkatannya.
Sampai di Arab Saudi, jemaah wajib menjalani karantina selama tiga hari dimulai sejak tiba. Usai karantina, jemaah akan umrah selama 9 hari termasuk perjalanan pulang-pergi.
Sebelum meninggalkan Arab Saudi, para jemaah wajib melakukan tes PCR, hanya hasil negatif yang diperbolehkan kembali ke Indonesia.
Setiba di Tanah Air, jemaah wajib melakukan tes PCR kembali di Bandara Soekarno-Hatta. Jemaah juga wajib melakukan karantina sesuai ketentuan Satgas Covid-19.
Baca juga: Jemaah Umrah Penerima Vaksin Sinovac dan Sinopharm Wajib Karantina 3 Hari
Integrasi Tawakkalna dengan PeduliLindungi
Yaqut mengungkapkan, aplikasi PeduliLindungi akan terintegrasi dengan aplikasi Tawakkalna yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi dalam waktu dekat.
Harapannya, dengan integrasi itu, maka dapat memudahkan masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah umrah.
"Insya Allah dalam waktu dekat Tawakkalna dan PeduliLindungi akan terintegrasi sehingga kita akan lebih mudah," kata Yaqut.
Dia mengatakan, proses integrasi antara PeduliLindungi dan Tawakkalna sudah memasuki tahap finalisasi.