Salin Artikel

Saat Menag Ungkap Kesiapan Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Belum Pastinya Haji dari Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia kembali membuka perjalanan ibadah umrah setelah mendapatkan izin penerbangan langsung ke Arab Saudi yang dikeluarkan pada 25 November 2021.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut, sebelumnya, larangan penerbangan langsung oleh pemerintah Arab Saudi telah dicabut bagi enam negara, termasuk Indonesia.

Hal itu pula yang kemudian membuat Indonesia secara otomatis membuka kembali penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

"Dengan pembukaan suspend tersebut, maka secara otomatis penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah juga dibuka," ungkap Yaqut dalam rapat kerja Komisi VIII DPR, Selasa (30/11/2021).

Menag mengatakan, izin penerbangan langsung baru akan berlaku pada hari ini, Rabu (1/12/2021).

Yaqut juga membeberkan sejumlah syarat yang perlu diperhatikan para calon jemaah umrah, selain pemerintah tetap mempersiapkan skenario penyelenggaraannya.

Di sisi lain, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mewanti-wanti seluruh pihak terkait kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah.

Pasalnya, hal tersebut dinilai akan menjadi tantangan agar Indonesia mampu mendapatkan izin menyelenggarakan perjalanan ibadah haji ke depannya.

Sebab, diakui Menag, hingga kini belum ada kepastian yang diterima Indonesia dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.

Syarat ikut umrah

Yaqut mengungkapkan, calon jemaah umrah 2021 diminta untuk memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi untuk dapat melakukan ibadah di Tanah Suci.

Salah satu syaratnya yaitu soal jenis vaksin. Diketahui, Arab Saudi mengakui hanya empat jenis vaksin Covid-19, yakni Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson, dan AstraZeneca.

Beber Yaqut, apabila jemaah umrah Indonesia telah disuntik vaksin dosis lengkap dengan menggunakan vaksin yang diakui Arab Saudi, maka diizinkan melangsungkan ibadah tanpa karantina terlebih dahulu.

Sementara, bagi jemaah umrahh yang telah disuntik dengan dosis lengkap dari jenis vaksin yang diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO) tetapi tak diakui Arab Saudi, maka harus menjalani karantina selama tiga hari.

"Bagi jemaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina selama tiga hari," jelas Yaqut.

Di sisi lain, hal yang paling utama harus dipenuhi oleh calon jemaah umrah adalah memiliki visa umrah.

Skenario penyelenggaraan umrah

Selain syarat tersebut, Yaqut mengungkapkan skenario penyelenggaraan ibadah umrah yang disiapkan Kementerian Agama.

Skenario itu dimulai dari sebelum keberangkatan, ketika berada di Arab Saudi dan saat tiba di Tanah Air.

Sebelum berangkat, jemaah wajib melakukan screening 1x24 jam sebelum keberangkatan secara terpusat di Asrama Haji Pondok Gede.

Syaratnya, calon jemaah itu juga harus berusia 18-65 tahun, sudah divaksinasi dosis lengkap, dan memiliki hasil tes PCR negatif, baru diizinkan berangkat umrah.

Jemaah juga wajib dilaporkan ke Kemenag untuk diproses visa dan dokumen keberangkatannya.

Sampai di Arab Saudi, jemaah wajib menjalani karantina selama tiga hari dimulai sejak tiba. Usai karantina, jemaah akan umrah selama 9 hari termasuk perjalanan pulang-pergi.

Sebelum meninggalkan Arab Saudi, para jemaah wajib melakukan tes PCR, hanya hasil negatif yang diperbolehkan kembali ke Indonesia.

Setiba di Tanah Air, jemaah wajib melakukan tes PCR kembali di Bandara Soekarno-Hatta. Jemaah juga wajib melakukan karantina sesuai ketentuan Satgas Covid-19.

Integrasi Tawakkalna dengan PeduliLindungi

Yaqut mengungkapkan, aplikasi PeduliLindungi akan terintegrasi dengan aplikasi Tawakkalna yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi dalam waktu dekat.

Harapannya, dengan integrasi itu, maka dapat memudahkan masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah umrah.

"Insya Allah dalam waktu dekat Tawakkalna dan PeduliLindungi akan terintegrasi sehingga kita akan lebih mudah," kata Yaqut.

Dia mengatakan, proses integrasi antara PeduliLindungi dan Tawakkalna sudah memasuki tahap finalisasi.

Adapun Tawakkalna merupakan aplikasi yang berfungsi untuk memberitahukan status vaksin jemaah apakah sudah lengkap atau belum.

Jika belum lengkap, jemaah tersebut tidak boleh masuk ke lingkungan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Soal penyelenggaraan haji

Sementara itu, terkait penyelenggaraan ibadah haji 2022, Menag mengaku belum dapat memastikannya.

Sebab, pemerintah Saudi belum mengundang Indonesia guna membahas penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.

"Terkait kebijakan penyelenggaraan ibadah Haji 1443 Hijriah, sampai saat ini kami belum menerima undangan dari pemerintah Kerajaan Saudi Arabia untuk membahas dan penandatanganan MoU (Nota Kesepahaman) terkait penyelenggaraan ibadah haji," terang Yaqut.

Oleh karena itu, dirinya berharap penyelenggaraan ibadah umrah berjalan dengan lancar.

Ia menyebut, penyelenggaraan ibadah umrah menjadi tantangan karena akan berdampak pada pemberian izin pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.

"Tantangan kita, menjadi tanggung jawab kita bersama saya kira, kalau umrah ini bisa diselenggarakan dengan baik, maka sangat terbuka lebar begitu ibadah haji juga akan bisa dibuka," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta Kemenag memprioritaskan calon jemaah yang sudah benar-benar siap untuk berangkat umrah ke Arab Saudi.

"Mohon kiranya untuk benar-benar dipastikan bahwa jemaah umrah yang akan berangkat adalah benar-benar orang yang siap karena bukan hanya sekadar mereka calon jemaah umroh, tetapi mereka sebagai duta bangsa," kata Yandri.

Dia berpandangan, calon jemaah yang diberangkatkan haruslah orang-orang yang sudah siap karena mereka akan memikul kepercayaan yang diberikan oleh Arab Saudi.

Sebab, kata Yandri, apabila terjadi kelalaian, bukan tidak mungkin Arab Saudi kembali menutup perjalanan umrah dari Indonesia.

"Ada kepercayaan yang harus dipegang oleh mereka yang berangkat ke Tanah Suci, karena sekali kita lalai, sekali kita bermasalah, maka kemungkinan untuk di-banned atau ditutup kembali kemungkinan besar terjadi kembali," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Perlu diketahui, jemaah haji asal Indonesia sudah batal berangkat pada 2021 akibat pandemi Covid-19.

Keputusan itu ditetapkan pemerintah yang resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021.

Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/01/08050781/saat-menag-ungkap-kesiapan-penyelenggaraan-ibadah-umrah-dan-belum-pastinya

Terkini Lainnya

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke