Adapun Tawakkalna merupakan aplikasi yang berfungsi untuk memberitahukan status vaksin jemaah apakah sudah lengkap atau belum.
Jika belum lengkap, jemaah tersebut tidak boleh masuk ke lingkungan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Soal penyelenggaraan haji
Sementara itu, terkait penyelenggaraan ibadah haji 2022, Menag mengaku belum dapat memastikannya.
Sebab, pemerintah Saudi belum mengundang Indonesia guna membahas penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
Baca juga: Menag: 59.757 Jemaah Umrah Tertunda Keberangkatannya karena Pandemi
"Terkait kebijakan penyelenggaraan ibadah Haji 1443 Hijriah, sampai saat ini kami belum menerima undangan dari pemerintah Kerajaan Saudi Arabia untuk membahas dan penandatanganan MoU (Nota Kesepahaman) terkait penyelenggaraan ibadah haji," terang Yaqut.
Oleh karena itu, dirinya berharap penyelenggaraan ibadah umrah berjalan dengan lancar.
Ia menyebut, penyelenggaraan ibadah umrah menjadi tantangan karena akan berdampak pada pemberian izin pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.
"Tantangan kita, menjadi tanggung jawab kita bersama saya kira, kalau umrah ini bisa diselenggarakan dengan baik, maka sangat terbuka lebar begitu ibadah haji juga akan bisa dibuka," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta Kemenag memprioritaskan calon jemaah yang sudah benar-benar siap untuk berangkat umrah ke Arab Saudi.
"Mohon kiranya untuk benar-benar dipastikan bahwa jemaah umrah yang akan berangkat adalah benar-benar orang yang siap karena bukan hanya sekadar mereka calon jemaah umroh, tetapi mereka sebagai duta bangsa," kata Yandri.
Dia berpandangan, calon jemaah yang diberangkatkan haruslah orang-orang yang sudah siap karena mereka akan memikul kepercayaan yang diberikan oleh Arab Saudi.
Sebab, kata Yandri, apabila terjadi kelalaian, bukan tidak mungkin Arab Saudi kembali menutup perjalanan umrah dari Indonesia.
Baca juga: Suspend Arab Saudi ke Indonesia Dicabut, Menag Sebut Jemaah Bisa Kembali Umrah Mulai Desember
"Ada kepercayaan yang harus dipegang oleh mereka yang berangkat ke Tanah Suci, karena sekali kita lalai, sekali kita bermasalah, maka kemungkinan untuk di-banned atau ditutup kembali kemungkinan besar terjadi kembali," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Perlu diketahui, jemaah haji asal Indonesia sudah batal berangkat pada 2021 akibat pandemi Covid-19.
Keputusan itu ditetapkan pemerintah yang resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021.
Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.