“Sifat melawan hukum penerimaan gratifikasi ini ada dalam diri si penerima bukan dalam diri si pemberi. Sikap melawan hukum itu ditunjukkan kepada penerima, hal ini yang membedakan antara gratifikasi dan suap,” ucap hakim anggota Teguh Santoso.
Majelis hakim juga menilai bahwa dalam perkara ini Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta sejumlah uang untuk biaya pencalonan kontestasi Pilkada di Kabupaten Temanggung.
“Terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di kabupaten Temanggung, Jawa Tengah,” kata hakim.
Baca juga: Divonis Bebas, Samin Tan Dikeluarkan dari Rutan Polres Jakpus
Sofyan Basir
Mantan Direktur PLN, Sofyan Basir juga divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.
Sementara itu, tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau.
Baca juga: MA Tolak Kasasi yang Diajukan KPK dalam Perkara Eks Dirut PLN Sofyan Basir
Syafruddin Arsyad Temanggung
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukannya.
MA memutus bebas Syafruddin dalam amar putusan Nomor 1555K/PID.SUS-TPK/2019, Selasa (9/7/2019).
Majelis hakim menyatakan, Syafruddin terbukti terlibat dalam menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Namun, majelis hakim menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan Syafruddin dalam menerbitkan SKL BLBI.
"Menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Putusan tersebut membatalkan vonis 15 tahun penjara yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan PT DKI ini memperberat hukuman Syafruddin dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor.
Baca juga: ICW Sayangkan MA Tak Terima PK KPK dalam Perkara Syafruddin Temenggung
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif pun mengaku terkejut atas dikabulkannya kasasi Syafruddin oleh MA.
"Pertama, KPK menghormati putusan MA. Namun demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib karena bertentangan dengan putusan hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Laode dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.