JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, aset berupa lahan PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto seluas 124 hektare yang disita pemerintah segera dibalik nama menjadi milik negara.
"Sehingga sekarang kita sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara dan kita punya domumen untuk itu," ujar Mahfud dalam rekaman video Kemenko Polhukam, Jumat (5/11/2021).
Mahfud menyampaikan, Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah mengirimkan tim dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penanggung utang PT TPN milik Tommy Soeharto di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Aset Perusahaan Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI
Sebelum dilakukan penyitaan, kata Mahfud, ternyata aset yang menjadi jaminan penanggung utang tersebut disewakan.
"Tetapi ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga," kata Mahfud.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki skema mengenai siapa dan kapan aset obligor serta debitur akan ditagih dan disita.
Jika sekarang penyitaan dilakukan terhadap aset perusahan milik Tommy Soeharto, nanti juga akan menyusul ke obligor dan debitur lain.
"Masih banyaklah dan kita punya schedule untuk itu sesuai jadwal yang diberikan oleh Presiden skema kita siapa dan kapan itu sudah kita buat," ucap dia.
Baca juga: Bakal Dilelang, Ini Rincian Aset Tanah Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI
PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun.
Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.