Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Anak Aa Umbara, Ini Sederet Perkara Korupsi di KPK yang Divonis Bebas

Kompas.com - 05/11/2021, 14:22 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak sedikit kasus tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah dibawa ke Pengadilan berujung dengan vonis bebas.

Terbaru, Andri Wibawa, anak mantan Bupati Bupati Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna, dan penyuap Aa Umbara, M Totoh Gunawan mendapatkan vonis bebas.

Keduanya merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan barang darurat bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Diberitakan, majelis hakim membebaskan M Totoh dan Andri Wibawa, karena tak terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

Mereka dinilai hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga apa yang didakwakan Jaksa yakni Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUH Pidana, tidak memenuhi unsur.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ungkap ketua majelis hakim Surachmat.

Dilansir dari Antara, atas putusan tersebut, hakim meminta agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari penahanan yang kini tengah dijalani.

Mereka diketahui tengah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandung.

Baca juga: Anak Bupati Bandung Barat Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan," kata hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Andri dan M Totoh telah melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana.

Dari tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan bansos Covid-19 itu, hanya satu terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman yakni eks Bupati, Aa Umbara.

Aa Umbara terbukti bersalah dan divonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan.

Selain itu, Aa Umbara juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.

Hakim memutuskan Aa Umbara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Selain perkara Bansos Bandung barat ada sejumlah kasus yang ditangani KPK berakhir dengan vonis bebas. Berikut catatan Kompas.com:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com