Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Syafruddin Temenggung Nilai Alasan Jaksa KPK Ajukan PK Tak Berdasar

Kompas.com - 16/01/2020, 13:50 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menilai, alasan jaksa KPK mengajukan peninjauan kembali atas vonis lepas Syafruddin selaku terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tidak berdasar.

Hal itu disampaikan oleh tim penasihat hukum Syafruddin saat membacakan kontra memori atas memori permohonan PK jaksa KPK yang disampaikan Kamis (9/1/2020) silam.

Kontra memori ini disusun oleh 7 penasihat hukum Syafruddin yang dipimpin Hasbullah.

"Alasan dan pertimbangan hukum pemohon PK dalam pengajuan PK tidak berdasar, kabur dan tidak jelas," kata Hasbullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Vonis Lepas Syafruddin Temenggung, PK Jaksa KPK hingga Respons Pengacara

Hasbullah mengatakan, jaksa tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan PK.

Menurut dia, seharusnya permohonan PK yang diajukan jaksa KPK ditolak pada kesempatan pertama oleh majelis hakim.

Hasbullah merujuk pada Pasal 263 Ayat (1) KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 12 Mei 2016 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tanggal 28 Maret 2014.

"Jaksa tidak dapat mengajukan PK meskipun atas masalah yang dianggap prinsip oleh jaksa. Artinya, tidak ada alasan apapun dari jaksa yang dapat dipertimbangkan, karena jaksa tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan PK," kata dia.

Penasihat hukum juga merespons alasan jaksa KPK mengajukan PK atas vonis lepas Syafruddin.

Misalnya, terkait anggapan jaksa KPK bahwa ada hakim agung yang melanggar prinsip imparsialitas dalam memutus perkara kasasi Syafruddin.

Baca juga: Ajukan PK, Jaksa Nilai Pertimbangan dan Putusan Lepas Syafruddin Temenggung Kontradiktif

Hasbullah memaparkan, hakim agung yang menangani perkara Syafruddin di tingkat kasasi tidak ada yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak Syafruddin.

Jaksa KPK dinilai tak bisa sembarangan dalam menafsirkan pengertian "imparsialitas" hakim yang menyimpang dari KUHAP.

"Apalagi untuk memaksakan kehendaknya sendiri kepada majelis hakim agar pendapat atau argumentasi hukumnya selalu ingin dimenangkan oleh hakim pemeriksa," kata Hasbullah.

Menurut tim penasihat hukum, alasan jaksa KPK yang menyinggung pertemuan atau komunikasi hakim agung Syamsul Rakan Chaniago dengan mantan penasihat hukum Syafruddin, Ahmad Yani, adalah mengada-ada dan tidak terkait perkara.

"Jikapun, pertemuan dan komunikasi itu dianggap ada, hal tersebut bukan merupakan bagian dari imparsialitas hakim sesuai KUHAP. Hal tersebut masuk wilayah pembuktian untuk tindakan atau perbuatan atau perkara lain yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata dia.

Baca juga: Ajukan PK Kasus BLBI, Jaksa Soroti Pertemuan Hakim Agung dan Eks Pengacara Syafruddin Temenggung

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com