JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menilai, alasan jaksa KPK mengajukan peninjauan kembali atas vonis lepas Syafruddin selaku terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tidak berdasar.
Hal itu disampaikan oleh tim penasihat hukum Syafruddin saat membacakan kontra memori atas memori permohonan PK jaksa KPK yang disampaikan Kamis (9/1/2020) silam.
Kontra memori ini disusun oleh 7 penasihat hukum Syafruddin yang dipimpin Hasbullah.
"Alasan dan pertimbangan hukum pemohon PK dalam pengajuan PK tidak berdasar, kabur dan tidak jelas," kata Hasbullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Vonis Lepas Syafruddin Temenggung, PK Jaksa KPK hingga Respons Pengacara
Hasbullah mengatakan, jaksa tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan PK.
Menurut dia, seharusnya permohonan PK yang diajukan jaksa KPK ditolak pada kesempatan pertama oleh majelis hakim.
Hasbullah merujuk pada Pasal 263 Ayat (1) KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 12 Mei 2016 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tanggal 28 Maret 2014.
"Jaksa tidak dapat mengajukan PK meskipun atas masalah yang dianggap prinsip oleh jaksa. Artinya, tidak ada alasan apapun dari jaksa yang dapat dipertimbangkan, karena jaksa tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan PK," kata dia.
Penasihat hukum juga merespons alasan jaksa KPK mengajukan PK atas vonis lepas Syafruddin.
Misalnya, terkait anggapan jaksa KPK bahwa ada hakim agung yang melanggar prinsip imparsialitas dalam memutus perkara kasasi Syafruddin.
Baca juga: Ajukan PK, Jaksa Nilai Pertimbangan dan Putusan Lepas Syafruddin Temenggung Kontradiktif
Hasbullah memaparkan, hakim agung yang menangani perkara Syafruddin di tingkat kasasi tidak ada yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak Syafruddin.
Jaksa KPK dinilai tak bisa sembarangan dalam menafsirkan pengertian "imparsialitas" hakim yang menyimpang dari KUHAP.
"Apalagi untuk memaksakan kehendaknya sendiri kepada majelis hakim agar pendapat atau argumentasi hukumnya selalu ingin dimenangkan oleh hakim pemeriksa," kata Hasbullah.
Menurut tim penasihat hukum, alasan jaksa KPK yang menyinggung pertemuan atau komunikasi hakim agung Syamsul Rakan Chaniago dengan mantan penasihat hukum Syafruddin, Ahmad Yani, adalah mengada-ada dan tidak terkait perkara.
"Jikapun, pertemuan dan komunikasi itu dianggap ada, hal tersebut bukan merupakan bagian dari imparsialitas hakim sesuai KUHAP. Hal tersebut masuk wilayah pembuktian untuk tindakan atau perbuatan atau perkara lain yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata dia.
Baca juga: Ajukan PK Kasus BLBI, Jaksa Soroti Pertemuan Hakim Agung dan Eks Pengacara Syafruddin Temenggung