JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah memiliki skema untuk menagih utang obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Ya, kita sudah punya skema tentang siapa dan kapan akan disita barangnya dan ditagih utangnya," ujar Mahfud, dalam rekaman video Kemenko Polhukam, Jumat (5/11/2021).
Dalam upaya penagihan ini, Satgas BLBI baru saja menyita aset tanah obligor PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto seluas 124 hektar di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Jumat.
Aset tanah yang disita tersebut senilai Rp 600 miliar.
Baca juga: Aset Perusahaan Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI
Mahfud mengatakan, hingga kini masih banyak obligor maupun debitur yang akan terus ditagih utangnya.
"Kemudian sekarang Tommy, nanti apalagi, masih banyak lah dan kita punya schedule untuk itu sesuai jadwal yang diberikan oleh Presiden, skema kita siapa dan kapan itu sudah kita buat," tegas Mahfud.
Di samping itu, Mahfud juga mengungkapkan alasan kenapa upaya penagihan utang oleh negara kepada obligor dan debitur berlangsung 22 tahun lamanya.
Ia mengatakan, salah satu penyebabnya karena faktor "negosiasi" yang dilakukan pada obligor dan debitur ke pemerintah.
"Di dalam rapat-rapat kita bertanya, kenapa sih ini kok lama sekali? Lalu ada catatan memang setiap ganti pejabat, setiap ganti menteri, ganti dirjen, itu selalu ada upaya dari obligor dan debitur nego ke pemerintah," kata Mahfud.
Dalam negosiasi tersebut, para obligor dan debitur biasa mengaku tidak mempunyai utang dan bahkan ada yang beralasan ingin menghitung kembali utang mereka kepada negara.
Baca juga: Pemerintah Kantongi Aset Kredit BLBI Senilai Rp 2,4 Miliar dan 7,6 Juta Dollar AS
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.