JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Ditolaknya permohonan kasasi tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menyatakan Sofyan Basir tidak bersalah.
"Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak karena menurut Majelis Hakim Kasasi putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: KPK Serahkan Memori Kasasi Kasus Sofyan Basir, Sertakan 12 CD Rekaman Sidang
Andi menuturkan, pertimbangan majelis hakim pada PN Jakarta Pusat sudah tepat dan benar saat memutuskan Sofyan tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
"Lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian," ujar Andi menambahkan
Andi mengatakan, atas dasar dan alasan tersebut maka majelis hakim kasasi menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum harus ditolak.
Baca juga: Sofyan Basir Bebas, KPK Mati Suri?
Andi menybut, perkara tersebut diputus pada Selasa (16/6/2020) kemarin.
Dikutip dari situs MA, para hakim yang menangani perkara tersebut adalah Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, Leopold Luhut Hutagalung, dan Suhadi.
Diberitakan, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Baca juga: KPK Nilai Hakim Luput Perhatikan Poin Krusial Saat Bebaskan Sofyan Basir
Majelis hakim menganggap Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo sebagaimana dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa terhadap Sofyan, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutan, jaksa meyakini bahwa Sofyan berperan dalam membantu transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo.
Namun, majelis berpendapat, Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dalam ketentuan Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan jaksa KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.