Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Syafruddin Temenggung Nilai Jaksa KPK Berupaya Giring Opini atas Vonis Lepas Kliennya

Kompas.com - 16/01/2020, 15:12 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menilai, jaksa KPK berupaya menggiring opini dengan menyebut adanya kejanggalan dalam vonis lepas Syafruddin selaku terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal itu disampaikan oleh tim pengacara Syafruddin saat membacakan kontra memori atas memori permohonan PK jaksa KPK yang disampaikan Kamis (9/1/2020) silam.

Kontra memori ini disusun oleh tujuh penasihat hukum Syafruddin yang dipimpin Hasbullah.

"Pendapat pemohon PK (jaksa KPK) yang mempersoalkan perbedaan pertimbangan hukum dan amar putusan adalah perbuatan menyesatkan yang berupaya menggiring opini seolah-olah ada kejanggalan dalam putusan kasasi perkara a quo," kata salah satu anggota tim pengacara Syafruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Pengacara Syafruddin Temenggung Berharap Permohonan PK Jaksa Ditolak

Jaksa KPK sebelumnya memandang vonis lepas Syafruddin janggal karena adanya perbedaan pendapat hakim.

Dari tiga anggota majelis hakim, hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago menilai, perkara yang sempat menjerat Syafruddin bukan ranah pidana, melainkan perdata.

Sementara itu, hakim anggota Mohamad Asikin menilai, perkara yang melibatkan Syafruddin masuk ke ranah hukum administrasi.

Menurut pengacara, fakta yang ada dalam putusan kasasi Nomor: 1555 K/Pid.sus/2019 tidak ada sama sekali indikasi kejanggalan tersebut. Pengacara beranggapan pendapat yang berbeda dari hakim agung juga sudah dimuat dalam pertimbangan putusan.

Baca juga: Pihak Syafruddin Temenggung Nilai Alasan Jaksa KPK Ajukan PK Tak Berdasar

Pengacara mengatakan, pendapat berbeda dengan menolak kasasi Syafruddin hanya satu, yakni dari hakim Salman Luthan.

"Dengan demikian, berdasarkan putusan kasasi dalam perkara a quo, terdapat dua hakim agung yang menyatakan dikabulkan, dan hanya satu yang menyatakan menolak," ujar pengacara Syafruddin.

Maka, lanjut dia, pengambilan keputusan dengan suara terbanyak adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU Mahkamah Agung (MA).

"Bahkan majelis hakim kasasi secara bersama-sama dengan tegas menyatakan pada halaman 122," tuturnya.

Pengacara berpendapat, hal itu menunjukkan bahwa proses kasasi di MA dilakukan oleh tiga hakim agung yang membuat pertimbangan hukum dan amar putusan secara bersama-sama dan diputuskan dalam satu putusan kasasi.

Oleh karena itu, pengacara Syafruddin berharap PK jaksa KPK atas vonis lepas kliennya ditolak.

"Dan menerima kontra memori peninjauan kembali yang diajukan oleh penasihat hukum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com