JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami fakta persidangan yang mengungkap bahwa ada dua orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diduga terlibat dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah.
Adapun fakta itu diungkapkan oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).
“Fakta sidang dimaksud tentu menjadi informasi penting bagi tim penyidik untuk mempertajam proses penyidikan perkara dengan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) yang saat ini masih berjalan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).
Dalam sidang itu, Taufik menjadi saksi untuk terdakwa bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju terkait suap penanganan perkara.
Awalnya, jaksa KPK menanyakan keterkaitan antara Taufik dan pengurusan DAK Lampung Tengah.
“Saya yang menyiapkan proposalnya atas perintah Pak Bupati,” ucapnya, di dalam persidangan, Senin (1/11/2021).
“Saudara kenal Aliza Gunado?” tanya Jaksa.
“Kenal,” jawab Taufik.
Baca juga: Saksi Sebut Pernah Berikan Fee Rp 2 Miliar ke Aliza Gunado, Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin
Taufik menjelaskan, ia dikenalkan kepada Aliza oleh seorang konsultan bernama Darius.
Berdasarkan informasi Darius, Taufik menuturkan bahwa Aliza bisa membantu mengurus tambahan DAK di Lampung Tengah.
“Dia kasih tahu bahwa ada orang dari Jakarta yang bisa membantu mengurus tambahan DAK Lampung Tengah namanya Aliza Gunado,” kata Taufik.
Taufik mengaku, pada April 2017, ia bertemu dengan Aliza di sebuah kafe di Bandar Lampung.
“Dia (Aliza) beritahu kalau Lampung Tengah mau dapat tambahan DAK harus ajukan proposal ke Kemenkeu, PU, Bappenas, dan DPRD termasuk Banggar,” ucap Taufik.
“Aliza juga memperkenalkan diri bahwa dia orangnya Pak Azis Syamsuddin,” lanjut dia.
“Bagaimana kata-kata Aliza?” tanya jaksa.
“Waktu ketemu dia memperkenalkan diri namanya Aliza, waktu itu dia bilang, kalau enggak salah, (dia) orang kepercayaan Pak Azis,” ucap Taufik.
“Sehingga disarankan untuk mengurus proposal?” tanya jaksa.
“Iya. Kalau pengajuan proposal sebelum ketemu, (harus) sudah mengajukan proposal. Dia (Aliza) bilang ajukan proposal lewat dia,” ucap Taufik.
“Akhirnya saksi mengajukan proposal ke Aliza?” tanya jaksa.
Baca juga: Saksi Ungkap Dua Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin yang Bantu Urus Proposal DAK Lampung Tengah
“Iya. Setelah proposal selesai, saya bawa ke Jakarta bersama kabid-kabid. Saya bertemu dengan Aliza di Gedung DPR,” terang Taufik.
Jaksa pun mempertanyakan proposal yang diajukan Taufik ke Aliza. Taufik menjelaskan bahwa yang dibawa kepada Aliza merupakan proposal lama sebesar Rp 300 miliar.
"Kami kasih proposal yang sudah kami kirim ke kementerian-kementerian, sudah ada tanda terimanya, terus dia lihat, dia bilang proposalnya terlalu besar nilainya, jadi dia minta tolong bikin proposal lagi yang besaran proposal sekitar Rp 130-an miliar," kata Taufik.
Setelah itu, Taufik lantas pulang ke Lampung Tengah untuk melaporkan hal tersebut kepada Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa.
Namun, Mustafa mengaku tidak mengenal orang kepercayaan Azis yang bernama Aliza dan hanya mengenal Edi Sujarwo atau Jarwo.
Singkat cerita, Taufik berhasil menemui Azis lewat Jarwo. Pertemuan terjadi di gedung DPR pada tanggal 21 Juli 2021.
Tidak lama kemudian, Aliza menghubunginya. Aliza mempermasalahkan mengapa di tengah jalan pihak Lampung Tengah memakai bantuan Jarwo dan bukan dirinya.
Kemudian, rombongan Lampung Tengah pun bertemu dengan Aliza di Hotel Borobudur, Jakarta, untuk menjelaskan.
"Akhirnya ketemu lah pas saya ke Hotel Borobudur, ketemu agak emosi. Kenapa kok awal ketemu Aliza terus di tengah jalan ganti orang sama Jarwo," ucap Taufik.
Baca juga: Urus DAK, Kadis Bina Marga Lampung Tengah Juga Serahkan Rp 200 Juta lewat Adik Azis Syamsuddin
"Saya kasih tahu ceritanya bahwa setelah ketemu kami lapor ke Pak Mustafa ‘saya kan anak buah’ (disuruh) untuk nemuin Pak Jarwo,” ucap Taufik.
Menurut Aliza, kata Taufik, Jarwo merupakan orang lapangan dan tidak memahami masalah itu.
“Dia (Jarwo) enggak ngerti masalah gini. Kalau masalah gini, masalah yang agak teknis ini urusan saya (Aliza)," lanjut dia.
"Yang nyampaikan urusan uang ada?" tanya jaksa.
"Enggak spesifik menyebut uang. Intinya itu. Saya bilang saya enggak ikut-ikut, selesaikan aja lah antara Pak Aliza dengan Pak Jarwo. Setelah itu saya pulang," ungkap Taufik.
Terkait perkara ini, Azis ditetapkan tersangka kasus dugaan suap kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Uang pelicin itu diduga diberikan Azis untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu tengah diselidiki KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.