JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman mengungkapkan soal dua orang kepercayaan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang membantu pengurusan proposal dana alokasi khusus (DAK).
Hal itu, disampaikan Taufik saat menjadi saksi untuk terdakwa bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju terkait suap penanganan perkara.
Baca juga: Urus DAK, Kadis Bina Marga Lampung Tengah Juga Serahkan Rp 200 Juta lewat Adik Azis Syamsuddin
Awalnya, jaksa KPK menanyakan keterkaitan antara Taufik dan pengurusan DAK Lampung Tengah.
“Saya yang menyiapkan proposalnya atas perintah Pak Bupati,” ucapnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).
“Saudara kenal Aliza Gunado?” tanya Jaksa.
“Kenal,” jawab Taufik.
Taufik menjelaskan, ia dikenalkan kepada Aliza oleh seorang konsultan bernama Darius.
Berdasarkan informasi Darius, Taufik menuturkan bahwa Aliza bisa membantu mengurus tambahan DAK di Lampung Tengah.
“Dia kasih tahu bahwa ada orang dari Jakarta yang bisa membantu mengurus tambahan DAK Lampung Tengah namanya Aliza Gunado,” kata Taufik.
Baca juga: Eks Kadis Bina Marga Lampung Tengah Sebut Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen
Taufik mengaku, pada April 2017, ia bertemu dengan Aliza di sebuah kafe di Bandar Lampung.
“Dia (Aliza) beritahu kalau Lampung Tengah mau dapat tambahan DAK harus ajukan proposal ke Kemenkeu, PU, Bappenas, dan DPRD termasuk Banggar,” ucap Taufik.
“Aliza juga memperkenalkan diri bahwa dia orangnya Pak Azis Syamsuddin,” lanjut dia.
“Bagaimana kata-kata Aliza?” tanya jaksa.
“Waktu ketemu dia memperkenalkan diri namanya Aliza, waktu itu dia bilang, kalau enggak salah, (dia) orang kepercayaan Pak Azis,” ucap Taufik.
“Sehingga disarankan untuk mengurus proposal?” tanya jaksa.
“Iya. Kalau pengajuan proposal sebelum ketemu, (harus) sudah mengajukan proposal. Dia (Aliza) bilang ajukan proposal lewat dia,” ucap Taufik.
“Akhirnya saksi mengajukan proposal ke Aliza?” tanya jaksa.
“Iya. Setelah proposal selesai, saya bawa ke Jakarta bersama kabid-kabid. Saya bertemu dengan Aliza di Gedung DPR,” terang Taufik.
Baca juga: Eks Bupati Lampung Tengah Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen Terkait DAK Lampung Tengah
Jaksa pun mempertanyakan proposal yang diajukan Taufik ke Aliza. Taufik menjelaskan bahwa yang dibawa kepada Aliza merupakan proposal lama sebesar Rp 300 miliar.
"Kami kasih proposal yang sudah kami kirim ke kementerian-kementerian, sudah ada tanda terimanya, terus dia lihat, dia bilang proposalnya terlalu besar nilainya, jadi dia minta tolong bikin proposal lagi yang besaran proposal sekitar Rp 130-an miliar," kata Taufik.
Setelah itu, Taufik lantas pulang ke Lampung Tengah untuk melaporkan hal tersebut kepada Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa.
Namun, Mustafa mengaku tidak mengenal orang kepercayaan Azis yang bernama Aliza dan hanya mengenal Edi Sujarwo atau Jarwo.
Menurut Taufik, ketika itu Mustafa berhasil bertemu Azis melalui bantuan Jarwo. Pertemuan terjadi di gedung DPR pada 21 Juli 2017.
Tidak lama kemudian, Aliza menghubunginya.
Taufik mengatakan, Aliza mempermasalahkan mengapa di tengah jalan pihak Pemkab Lampung Tengah memakai bantuan Jarwo.
Kemudian, Taufik menemui Aliza di Hotel Borobudur, Jakarta, untuk menjelaskan.
"Akhirnya ketemulah pas saya ke Hotel Borobudur, ketemu agak emosi. Kenapa kok awal ketemu Aliza terus di tengah jalan ganti orang sama Jarwo," ucap Taufik.
"Saya kasih tahu ceritanya bahwa setelah ketemu, kami lapor ke Pak Mustafa ‘saya kan anak buah’ (disuruh) untuk nemuin Pak Jarwo,” ucap Taufik.
Baca juga: Eks Kadis Bina Marga Lampung Tengah Jelaskan Kronologi DAK yang Diduga Libatkan Azis Syamsuddin
Ia menuturkan perkataan Aliza saat itu bahwa Jarwo merupakan orang lapangan dan tidak memahami masalah.
“Dia (Jarwo) enggak ngerti masalah gini. Kalau masalah gini, masalah yang agak teknis ini urusan saya (Aliza)," lanjut dia.
"Yang menyampaikan urusan uang ada?" tanya jaksa.
"Enggak spesifik menyebut uang. Intinya itu. Saya bilang saya enggak ikut-ikut, selesaikan sajalah antara Pak Aliza dengan Pak Jarwo. Setelah itu saya pulang," ungkap Taufik.
Menurut Taufik, Aliza menemui Jarwo yang sedang menginap di Hotel Veranda pada 22 Juli 2017.
Kemudian, Aliza dan Jarwo sama-sama menyampaikan bahwa mereka telah berhasil mengurus DAK Kabupaten Lampung Tengah dan meminta komitmen.
"Mereka bilang intinya mana komitmennya, saya bilang ke teman-teman, gambaran awal kan dijanjiin dapat DAK Rp 90-an miliar ternyata 25 (miliar). Waktu itu uangnya belum ada," kata Taufik.
"Bagaimana saksi tahu ada pengurusan uang fee?" tanya jaksa.
"Waktu ketemu Aliza dikasih tahu bahwa dia bisa membantu mengurus DAK itu terus ada komitmen fee 8 persen," jawab Taufik.
"Delapan persen dari Rp 25 miliar sekitar berapa?" ujar jaksa.
"Sekitar Rp 2 miliar. Awalnya kan (DAK) 90-an miliar tapi ketemu 25, saya sampaikan Rp 2 miliar,” kata Taufik.
“Waktu itu belum cukup, Aan menghubungi staf yang lain untuk menyiapkan uang (komitmen)," ucap dia.
Baca juga: KPK Ragukan Keterangan Azis Syamsuddin soal Pinjaman Uang ke Stepanus Robin Pattuju
Adapun dalam kasus ini, Azis telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah yang ditangani KPK.
Uang pelicin itu diduga diberikan Azis untuk mengurus perkara yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.