JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengungkapkan bahwa seseorang yang disebut-sebut sebagai adik eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bernama Vio menerima Rp 200 juta.
Adapun uang tersebut diminta oleh kepercayaan Azis, Edi Sujarwo, untuk pengajuan proposal pengajuan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK.
"Pak Jarwo pesan, kami disuruh menyiapkan uang proposal besarannya Rp 200 juta," ujar Taufik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Eks Bupati Lampung Tengah Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen Terkait DAK Lampung Tengah
“Uang itu dalam bentuk apa?” tanya jaksa.
"(Uang dibawa dengan) kresek plastik ke Pak Jarwo,” ucap Taufik.
Pertemuan Taufik dengan Jarwo dilakukan atas perintah mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sekitar Juli 2017.
Jarwo, menurut Taufik, menjamin bahwa dia adalah orang Azis yang bisa membantu mempertemukan dengan eks Wakil Ketua DPR tersebut.
"Seminggu kemudian Pak Jarwo menghubungi, dia (Jarwo) bisa mempertemukan dengan Pak Azis,” ucap Taufik.
“Waktu itu, kami rencana berangkat ke Jakarta tanggal 20 Juli dengan tujuan untuk bertemu Pak Azis agar proposal pengurusan DAK bisa disetujui," terang dia.
Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah 3 Saksi Lain, Hakim: Ada yang Beri Keterangan Palsu
Selain Taufik, rombongan yang berangkat ke Jakarta yakni Darius seorang konsultan dan mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto.
Jarwo pun mengajak rombongan dari Lampung Tengah itu ke kafe milik Azis pada malam hari. Sebab, mereka dijanjikan bertemu Azis di sana.
Namun, hal itu tidak terjadi karena Azis sedang ada agenda rapat di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Karena masih rapat saya pikir enggak mungkin bertemu. Terus Pak Jarwo masuk ke dalam (kafe) menemui Vio (adik Azis, pengelola kafe), terus dia keluar, kasih tahu ke saya uang proposalnya telah diserahkan ke Vio,” ungkap Taufik.
Baca juga: KPK Ragukan Keterangan Azis Syamsuddin soal Pinjaman Uang ke Stepanus Robin Pattuju
“Setelah itu kami disuruh nunggu, mungkin kalau sudah selesai Pak Azis datang. Kami tunggu sampai lewat tengah malam baru dapat informasi kayaknya enggak mungkin. Akhirnya kami balik lagi ke hotel," ucap dia.
Terkait perkara ini, Azis ditetapkan tersangka kasus dugaan suap kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Uang pelicin itu diduga diberikan Azis untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu tengah diselidiki KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.