JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengungkapkan bahwa seseorang yang disebut-sebut sebagai adik eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bernama Vio menerima Rp 200 juta.
Adapun uang tersebut diminta oleh kepercayaan Azis, Edi Sujarwo, untuk pengajuan proposal pengajuan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK.
"Pak Jarwo pesan, kami disuruh menyiapkan uang proposal besarannya Rp 200 juta," ujar Taufik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Eks Bupati Lampung Tengah Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen Terkait DAK Lampung Tengah
“Uang itu dalam bentuk apa?” tanya jaksa.
"(Uang dibawa dengan) kresek plastik ke Pak Jarwo,” ucap Taufik.
Pertemuan Taufik dengan Jarwo dilakukan atas perintah mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sekitar Juli 2017.
Jarwo, menurut Taufik, menjamin bahwa dia adalah orang Azis yang bisa membantu mempertemukan dengan eks Wakil Ketua DPR tersebut.
"Seminggu kemudian Pak Jarwo menghubungi, dia (Jarwo) bisa mempertemukan dengan Pak Azis,” ucap Taufik.
“Waktu itu, kami rencana berangkat ke Jakarta tanggal 20 Juli dengan tujuan untuk bertemu Pak Azis agar proposal pengurusan DAK bisa disetujui," terang dia.
Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah 3 Saksi Lain, Hakim: Ada yang Beri Keterangan Palsu
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.