Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan atas LAHP Ombudsman, BKN: Kami Sangat Kompeten Laksanakan Asesmen TWK

Kompas.com - 13/08/2021, 17:50 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

BKN keberatan atas pernyataan pada poin dua di dalam LAHP ORI yang menyatakan bahwa pada tahapan pelaksanaan asesmen TWK, BKN tidak memiliki kompeten melaksakan asesmen TWK tersebut.

"BKN menegaskan bahwa, BKN sangat kompeten di dalam melaksanakan asesmen TWK," ujar Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: BKN Nyatakan Keberatan Soal LAHP Ombudsman Terkait TWK KPK

Yusuf menjelaskan bahwa, ada dua hal yang perlu diperhatikan ketika berbicara kompetensi. Yakni, kewenangan dan kemampuan atau kecakapan.

Terkait kewenangan, menurut dia, jelas diatur di Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN khususnya di dalam Pasal 48 huruf b bahwa BKN punya tugas untuk melakukan pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi.

"Jadi mestinya tidak perlu diragukan lagi kewenangan BKN untuk menyelenggarakan kompetensi," kata Yusuf.

"Karena di Indonesia ini tidak ada instansi pemerintah lainnya yang punya kewenangan seperti ini," ucap dia.

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya di Pasal 35 Ayat 1 huruf a dan huruf b dinyatakan bahwa badan dan atau pejabat pemerintahan dapat memberikan bantuan kedinasan pada badan dan atau pejabat pemerintahan yang meminta dengan syarat antara lain keputusan atau tindakan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh badan dan atau pejabat pemerintahan yang meminta bantuan.

Penyelenggara pemerintahan yang tidak dapat melaksanakan sendiri, kata Yusuf, karena kurangnya tenaga dan fasilitas yang dimiliki oleh badan dan pejabat pemerintahan tersebut.

Oleh sebab itu, dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan tersebut, menurut dia, kewenangan BKN dalam melaksanakan asesmen TWK telah sesuai mandat Pasal 48 huruf b Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Oleh karena itu, Kami, BKN keberatan atas kesimpulan ORI yang pada pokoknya, BKN tidak kompeten melaksanakan asesmen TWK," kata Yusuf.

"Dan untuk itu, kami menyampaikan bahwa, kesimpulan tersebut adalah kesimpulan yang tidak tepat," ucap dia.

Adapun keberatan atas LAHP tersebut telah disampaikan BKN dengan mengirimkan dokumen penjelasan kepada Ketua Ombudsman RI.

Hal itu sebagaimana Peraturan Ombdusman RI Nomor 48 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan khususnya di Pasal 25 Ayat 6 b.

"BKN sudah memberikan tanggapan, dan per hari ini sudah dikirim ke ORI surat yang sudah ditandatangani oleh kepala BKN ditujukan kepada Ketua ombudsman RI," ujar Yusuf

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com