JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
BKN keberatan atas pernyataan pada poin dua di dalam LAHP ORI yang menyatakan bahwa pada tahapan pelaksanaan asesmen TWK, BKN tidak memiliki kompeten melaksakan asesmen TWK tersebut.
"BKN menegaskan bahwa, BKN sangat kompeten di dalam melaksanakan asesmen TWK," ujar Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: BKN Nyatakan Keberatan Soal LAHP Ombudsman Terkait TWK KPK
Yusuf menjelaskan bahwa, ada dua hal yang perlu diperhatikan ketika berbicara kompetensi. Yakni, kewenangan dan kemampuan atau kecakapan.
Terkait kewenangan, menurut dia, jelas diatur di Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN khususnya di dalam Pasal 48 huruf b bahwa BKN punya tugas untuk melakukan pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi.
"Jadi mestinya tidak perlu diragukan lagi kewenangan BKN untuk menyelenggarakan kompetensi," kata Yusuf.
"Karena di Indonesia ini tidak ada instansi pemerintah lainnya yang punya kewenangan seperti ini," ucap dia.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya di Pasal 35 Ayat 1 huruf a dan huruf b dinyatakan bahwa badan dan atau pejabat pemerintahan dapat memberikan bantuan kedinasan pada badan dan atau pejabat pemerintahan yang meminta dengan syarat antara lain keputusan atau tindakan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh badan dan atau pejabat pemerintahan yang meminta bantuan.
Penyelenggara pemerintahan yang tidak dapat melaksanakan sendiri, kata Yusuf, karena kurangnya tenaga dan fasilitas yang dimiliki oleh badan dan pejabat pemerintahan tersebut.
Oleh sebab itu, dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan tersebut, menurut dia, kewenangan BKN dalam melaksanakan asesmen TWK telah sesuai mandat Pasal 48 huruf b Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Oleh karena itu, Kami, BKN keberatan atas kesimpulan ORI yang pada pokoknya, BKN tidak kompeten melaksanakan asesmen TWK," kata Yusuf.
"Dan untuk itu, kami menyampaikan bahwa, kesimpulan tersebut adalah kesimpulan yang tidak tepat," ucap dia.
Adapun keberatan atas LAHP tersebut telah disampaikan BKN dengan mengirimkan dokumen penjelasan kepada Ketua Ombudsman RI.
Hal itu sebagaimana Peraturan Ombdusman RI Nomor 48 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan khususnya di Pasal 25 Ayat 6 b.
"BKN sudah memberikan tanggapan, dan per hari ini sudah dikirim ke ORI surat yang sudah ditandatangani oleh kepala BKN ditujukan kepada Ketua ombudsman RI," ujar Yusuf