Salin Artikel

Keberatan atas LAHP Ombudsman, BKN: Kami Sangat Kompeten Laksanakan Asesmen TWK

BKN keberatan atas pernyataan pada poin dua di dalam LAHP ORI yang menyatakan bahwa pada tahapan pelaksanaan asesmen TWK, BKN tidak memiliki kompeten melaksakan asesmen TWK tersebut.

"BKN menegaskan bahwa, BKN sangat kompeten di dalam melaksanakan asesmen TWK," ujar Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers, Jumat (13/8/2021).

Yusuf menjelaskan bahwa, ada dua hal yang perlu diperhatikan ketika berbicara kompetensi. Yakni, kewenangan dan kemampuan atau kecakapan.

Terkait kewenangan, menurut dia, jelas diatur di Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN khususnya di dalam Pasal 48 huruf b bahwa BKN punya tugas untuk melakukan pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi.

"Jadi mestinya tidak perlu diragukan lagi kewenangan BKN untuk menyelenggarakan kompetensi," kata Yusuf.

"Karena di Indonesia ini tidak ada instansi pemerintah lainnya yang punya kewenangan seperti ini," ucap dia.

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya di Pasal 35 Ayat 1 huruf a dan huruf b dinyatakan bahwa badan dan atau pejabat pemerintahan dapat memberikan bantuan kedinasan pada badan dan atau pejabat pemerintahan yang meminta dengan syarat antara lain keputusan atau tindakan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh badan dan atau pejabat pemerintahan yang meminta bantuan.

Penyelenggara pemerintahan yang tidak dapat melaksanakan sendiri, kata Yusuf, karena kurangnya tenaga dan fasilitas yang dimiliki oleh badan dan pejabat pemerintahan tersebut.

Oleh sebab itu, dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan tersebut, menurut dia, kewenangan BKN dalam melaksanakan asesmen TWK telah sesuai mandat Pasal 48 huruf b Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Oleh karena itu, Kami, BKN keberatan atas kesimpulan ORI yang pada pokoknya, BKN tidak kompeten melaksanakan asesmen TWK," kata Yusuf.

"Dan untuk itu, kami menyampaikan bahwa, kesimpulan tersebut adalah kesimpulan yang tidak tepat," ucap dia.

Adapun keberatan atas LAHP tersebut telah disampaikan BKN dengan mengirimkan dokumen penjelasan kepada Ketua Ombudsman RI.

Hal itu sebagaimana Peraturan Ombdusman RI Nomor 48 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan khususnya di Pasal 25 Ayat 6 b.

"BKN sudah memberikan tanggapan, dan per hari ini sudah dikirim ke ORI surat yang sudah ditandatangani oleh kepala BKN ditujukan kepada Ketua ombudsman RI," ujar Yusuf

Dalam dokumen keberatan atas LAHP Ombudsman RI yang disampaikan BKN tersebut, terdapat lampiran sebagai kelengkapan atas tanggapan BKN.

Yusuf menyebut, setidaknya ada dua lampiran penjelasan dalam dokumen yang dikirimkan BKN yakni terkait tindakan korektif yang disarankan ORI dan permintaan agar BKN melakukan penelaahan aturan.

"Karena di dalam kesimpulan ORI itu juga menginggung hal-hal mulai proses, pelaksanaan sampai dengan kesimpulan, dan singgungannya tersebut menurut kami kurang tepat," kata Yusuf.

"Nah melalui pintu inilah, kami, BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan Ombusman," ucap dia.

Sebelumnya,Ombudsman RI menyatakan BKN tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen TWK pegawai KPK.

Menurut Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, penyebabnya adalah BKN tidak memiliki instrumen dan asesor untuk melaksanakan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Dalam pelaksanaannya BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut," ungkap Robert dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Ombudsman RI, Rabu (21/7/2021).

"Yang BKN punya adalah alat ukur terkait CPNS, tapi tidak terkait peralihan status pegawai KPK," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/13/17500381/keberatan-atas-lahp-ombudsman-bkn-kami-sangat-kompeten-laksanakan-asesmen

Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke