JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar pada Senin (2/8/2021).
Rudy ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Mei 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur pada tahun 2019.
"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka RHI (Rudi Hartono
Iskandar) Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Rudi Hartono Iskandar Terkait Pengadaan Lahan di Munjul
KPK juga telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dan Wakil direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.
Kemudian, ada juga Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian serta Korporasi PT Adonara Propertindo.
Firli pun menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Rudi dalam kasus pengadaan lahan di Munjul ini.
Pada Februari 2019, kata dia, Rudi meminta Anja dan Tommy melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke Perumda Sarana Jaya.
Awalnya, penawaran itu menggunakan nama Andyas Geraldo selaku anak Rudi tetapi kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama Anja sebagai pihak yang menawarkan.
Baca juga: Periksa Saksi, KPK Dalami Pengeluaran Dana Sarana Jaya untuk Lahan di Munjul
Selanjutnya, surat penawaran tanah di Munjul untuk pihak Sarana Jaya dibuat atas nama Anja dengan harga Rp 7,5 juta/m2.
Padahal, lahan tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pada Maret 2019, Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah di Munjul seluas 41.921 m2 dengan harga Rp 2,5 juta/m2.
"Saat itu juga langsung disetujui tersangka RHI (Rudi Hartono Iskandar) dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp 5 miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus," kata Firli.
Masih di bulan Maret 2019, kata Firli, Yoory selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50 persen untuk pembelian tanah Munjul sebesar Rp 108,99 miliar.
Padahal, belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory dengan Anja yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Kemudian, pada April 2019, dilaksanakan penandatanganan PPJB tanah Munjul seluas 41.921 m2 di Kantor Sarana Jaya antara Yoory dengan Anja.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.