"Dan di hari yang sama Perumda Pembangunan Sarana Jaya mentransfer 50 persen pembayaran pembelian ke rekening tersangka AR (Anja Rantunewe sebesar Rp 108,99 miliar," ucap Firli.
Selanjutnya, pada awal Mei 2021, dengan menggunakan rekening perusahaan PT Adonara Propertindo, Rudi dan Anja menyetujui dan memerintahkan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp 5 miliar sebagai uang muka tahap dua kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan di Munjul, KPK Dalami Transaksi Keuangan PT Adonara Propertindo
Lebih jauh, setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp 108,9 miliar, Firli menyebut, Sarana Jaya baru melakukan kajian usulan pembelian lahan di Munjul.
Dari kajian itu, lebih dari 70 persen lahan di Munjul masih berada di zona hijau untuk ruang terbuka hijau (RTH) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen.
Firli mengatakan, berdasarkan kajian konsultan jasa penilai publik, harga appraisal lahan tersebut hanya Rp 3 juta per meter.
Pada Desember 2019, lanjut dia, meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak Sarana Jaya tetap melakukan pembayaran sebesar Rp 43,59 miliar kepada Anja.
Pembayaran itu dilakukan melalui rekening Bank DKI atas nama Anja dengan total yang telah dibayarkan sebesar Rp152,5 miliar.
Atas pembayaran yang telah dilakukan oleh Sarana Jaya tersebut, Firli mengatakan, Rudi meminta Anja dan Tommy untuk mengalirkan dana itu untuk pembayaran BPHTB pengadaan lahan di Pulogebang.
Baca juga: Periksa 3 Tersangka Kasus Munjul, KPK Dalami Negosiasi Pembayaran dari Pembanguan Sarana Jaya
Selain itu, dana tersebut masukkan ke rekening perusahaan lain milik Rudi dan digunakan untuk beberapa keperluan pribadi Rudi dan Anja.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ucap Firli.
Atas perbuatannya, Rudi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.