JAKARTA,KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Denan Matulandi Kaligis, Selasa (27/7/2021).
Denan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan negosiasi harga penawaran tanah di wilayah Munjul," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).
Untuk memaksimalkan penyidikan kasus ini, KPK telah memperpanjang penahanan Yoory mulai 26 Juli sampai 24 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Yoory, ada juga Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian serta Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
Kemudian, korporasi PT Adonara Propertindo dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.
Baca juga: Ditanya soal Pemeriksaan Anies dalam Kasus Munjul, Ini Jawaban Ketua KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.