Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Ragu Jaksa Akan Kasasi atas Pemangkasan Hukuman Djoko Tjandra

Kompas.com - 29/07/2021, 12:05 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tidak yakin jaksa penuntut umum (JPU) bakal mengajukan kasasi atas pemotongan hukuman Djoko Tjandra.

Dalam putusan banding kasus suap penghapusan nama dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA), majelis hakim PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko dari semula 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

"Saya menghormati putusan ini, tapi saya ragu apakah jaksa akan melakukan kasasi terhadap vonis ini," ujar Boyamin saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Setelah Pinangki, Kini Giliran Djoko Tjandra Dapat Keringanan Hukuman

Sebelumnya, jaksa tidak mengajukan kasasi atas pemangkasan hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Berdasarkan logika hukum, kata Boyamin, penyuap dalam hal ini Djoko Tjandra mesti mendapatkan hukuman yang lebih ringan daripada penerima suap, yaitu Pinangki.

"Kalau kasasi dan dihukum berat, ya repot juga hukumannya di atas Pinangki," ucapnya.

Boyamin berpendapat, majelis hakim di tingkat pengadilan tinggi ini bermasalah.

Empat dari lima hakim yang menangani putusan tingkat banding Djoko sama dengan mereka yang memotong hukuman Pinangki.

Pemberian hukuman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung dan penghapusan red notice keimigrasian untuk Djoko akhirnya jadi karut-marut.

"Tampaknya yang bermasalah ini hakim di tingkat banding yang memvonis Pinangki dan hakimnya pun juga sama dalam banding Djoko. Ini sudah menabrak tembok," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Masih Pelajari Putusan Banding Djoko Tjandra

Selain itu, menurut Boyamin, sejak putusan banding Pinangki, Jaksa Agung pun bergeming. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tampak enggan memerintahkan JPU untuk melakukan kasasi atas putusan banding tersebut.

"Sumber masalahnya kalau kita runut adalah keengganan Jaksa Agung menginstruksikan JPU untuk mengajukan kasasi. Dan terkesan menurut saya, tidak disuruh ini malah bisa jadi dilarang untuk kasasi," kata dia.

Secara terpisah, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih mempelajari putusan banding Djoko Tjandra.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan, jaksa belum memutuskan sikap, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

"JPU masih mempelajari putusan banding tersebut," kata Riono saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com