Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/07/2021, 11:44 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih mempelajari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari pidana 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan, jaksa belum memutuskan sikap, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

"JPU masih mempelajari putusan banding tersebut," kata Riono saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).

Dia mengatakan, jaksa memiliki waktu 14 hari setelah salinan putusan diterima. Salinan putusan banding itu telah diterima sejak 23 Juli 2021.

"Putusan pengadilan tinggi diterima Jumat lalu," ucapnya.

Baca juga: Pemotongan Hukuman Djoko Tjandra Dinilai Buntut dari Pemangkasan Vonis Pinangki

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra dalam perkara suap penghapusan namanya dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung.

Majelis hakim memberikan potongan hukuman, dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," dikutip dari putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Pertimbangan majelis hakim, Djoko telah menjalani pidana penjara terkait perkara pengalihan hak tagih utang Bank Bali.

Selain itu, Djoko telah menyerahkan dana dalam Escrow Account atas nama rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milikik Djoko senilai Rp 546 miliar kepada negara.

Baca juga: Setelah Pinangki, Kini Giliran Djoko Tjandra Dapat Keringanan Hukuman

Sementara itu, hal yang memberatkan, Djoko telah dinyatakan bersalah pada kasus pengalihan hak tagih Bank Bali berdasarkan putusan MA Nomor 100 Tahun 2009. Djoko juga terbukti menghindari hukuman pada pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com