Di samping itu, Pihak ABRI menuding kerusuhan tersebut dimotori kekuatan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Partai Rakyat Demokratik (PRD) pun turut dituding jadi dalang kerusuhan. Aktivis PRD Budiman Sudjatmiko yang kini jadi anggota DPR dari PDI-P dijebloskan ke penjara dengan hukuman 13 tahun penjara.
Pasca-kerusuhan itu, Megawati dan pendukungnya menelan kekalahan dari hasil gugatan terhadap pemerintah dan Soerjadi di pengadilan.
Kekalahan ini justru membuat posisi politiknya semakin dikenal dalam panggung politik. PDI Perjuangan yang dibentuknya menang Pemilu pada 1999 dan membawanya menjadi wakil presiden bagi Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Pada era pemerintahan Gus Dur, penyelidikan Kudatuli kembali dibuka. Gus Dur memperhatikan betul penyelesaian kerusuhan 27 Juli sekaligus isyarat kuat dari Megawati.
Baca juga: Kronologi dan Detik-detik Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996
Namun, penyelidikan tidak berjalan lancar karena para penyidik diteror untuk tidak melanjutkan.
Di sisi lain, masalah teknis pembuktian yang rumit membuat penyelidikan kerusuhan 27 Juli 1996 sangat lambat.
Pada 2001, penyelesaian kerusuhan 27 Juli 1996 masih terhambat meski Megawati kala itu sudah menjabat sebagai Presiden
Hal ini diisinyalir ada pertentangan kepentingan yang dihadapi Mega menyangkut insiden 27 Juli 1996, mengingatkan dukungan PDI-P belum sepenuhnya terkonsolidasi dan dibutuhkan dukungan militer.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang menjadi pengacara korban beberapa kali menanyakan komitmen Megawati dalam menuntaskan kasus 27 Juli 1996.
Megawati dalam pertemuan dengan TPDI menyadari dirinya mempunyai tanggung jawab moral terhadap korban. Namun, ia masih membutuhkan waktu untuk mengetahui tingkat resistensi militer.
Menurut Megawati penyelesaian Kudatuli tidak perlu melibatkan semua tentara, tetapi melibatkan satu orang yang diadili yaitu Pangab Jenderal (Purn) Feisal Tanjung.
Baca juga: Mengenang Wiji Thukul, Aktivis yang Hilang Usai Peristiwa Kudatuli 1996
Namun, TNI keberatan atas permintaannya. Sebab, jika Feisal yang diminta pertanggungjawaban, itu sama saja dengan menggugat kebijakan TNI secara keseluruhan.
Megawati akhirnya memilih menjaga hubungan baik dengan militer.
Adapun, pengadilan yang digelar pada era Megawati hanya membuktikan seorang buruh bernama Jonathan Marpaung yang terbukti mengerahkan massa dan melempar batu ke kantor PDI.
Jonathan dihukum dua bulan 10 hari. Sementara dua perwira militer yang disidang, yaitu Kol CZI Budi Purnama (mantan Komandan Detasemen Intel Kodam Jaya) dan Letnan Satu (Inf) Suharto (mantan Komandan Kompi C Detasemen Intel Kodam Jaya), divonis bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.