Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Pasal Rangkap Jabatan, Guru Besar UI Sebut Penyusunan Statuta Bermasalah

Kompas.com - 28/07/2021, 13:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI), Sudarsono menyoroti soal aturan larangan rangkap jabatan rektor dalam statuta UI.

Ia menilai penyusunan peraturan Pasal 39 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, bermasalah.

"Selain berpotensi menimbulkan soal kecacatan materil PP 75/2021, juga telah berdampak tidak baik bagi citra UI," kata Sudarsono, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Guru Besar FISIP UI: Perancang Statuta Tidak Cermat, PP 75/2021 Cacat Materil

Dalam Pasal 39 huruf c PP 75/2021, rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD maupun swasta.

Sementara, statuta lama atau PP 68/2013 Pasal 35 huruf c melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, BUMD atau swasta.

Menurut dia, statuta lama secara tak langsung juga melarang rangkap jabatan komisaris.

Sudarsono menjelaskan, frasa 'direksi pada BUMN/BUMD' yang menggantikan frasa 'pejabat pada BUMN/BUMD' dalam Statuta UI, tidak mempunyai makna hukum apa pun dari sudut pandang pihak BUMN atau BUMD.

Sebab, berdasarkan prinsip good corporate governance dan berbagai peraturan perundangan lainnya, melarang seorang direksi merangkap jabatan.

Oleh sebab itu, rektor UI tetap tidak memiliki kualifikasi untuk menjadi Direksi BUMN/BUMD manapun dengan ada atau tidak adanya Pasal 39 huruf c PP 75/2021.

Baca juga: Dosen Ungkap Kejanggalan Proses Revisi Statuta UI

Sudarsono berpandangan, jika perancang revisi Statuta UI tidak ingin melarang rangkap jabatan rektor sebagai komisaris BUMN/BUMD, maka alternatif terbaik Pasal 39 huruf c dihilangkan.

"Mungkin para perancang pasal ini, melakukannya dengan terburu-buru, lalu mengambil jalan pintas dengan cara mengubah frasa Pasal 35 huruf c PP 68/2013, atau meniru saja rumusan pasal serupa, yang juga tidak tepat, pada statuta perguruan tinggi lain," tutur dia.

Diketahui, pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta UI pada 2 Juli 2021.

Hal ini menjadi sorotan lantaran salah satu pasal yang diubah terkait rangkap jabatan rektor. Pasalnya, Rektor UI Ari Kuncoro saat itu masih merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.

Akhirnya, Ari telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris BRI pada Kamis (22/7/2021) setelah mendapat protes.

Namun, banyak pihak mendesak PP 75/2021 tetap dicabut karena dinilai memiliki banyak permasalahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com