Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Kompas.com - 24/04/2024, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertemuan sejumlah ketua umum partai politik pengusung pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD di rumah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri, memuncaki berita terpopuler.

Pertemuan para ketua umum parpol itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan mengenai perkara sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Selain itu, putusan sengketa hasil Pilpres 2024 menjadi tonggak sejarah karena buat pertama kalinya terdapat hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Baca juga: Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

1. Ketum Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Kumpul di Rumah Megawati Usai Putusan MK, Bahas Langkah Oposisi atau Tidak

Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO mengungkapkan, seluruh ketua umum partai politik pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berkumpul di kediaman Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) sore.

OSO mengatakan, pertemuan yang digelar tertutup serta dihadiri oleh Ganjar-Mahfud itu membicarakan langkah partai politik pengusung, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Ah itu (langkah apakah menjadi oposisi atau tidak) yang sedang kita bicarakan," kata OSO ditemui sebelum meninggalkan rumah Megawati, Senin malam.

Baca juga: Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK


Pantauan Kompas.com, OSO meninggalkan kediaman Megawati pukul 19.09 WIB.

OSO juga menyampaikan, pertemuan tertutup itu membahas langkah-langkah politik selanjutnya dari partai politik pengusung Ganjar-Mahfud pasca adanya putusan MK. Namun, dia mengaku, tidak bisa membicarakan apa hasil pertemuan di kediaman Megawati yang dilakukan sejak siang hingga malam itu.

"Jadi saya enggak bisa membicarakan hal ini karena ada di antara kita yang wajib untuk sebagai speaker, sebagai pembicara yang harus melakukan sesuai dengan mekanisme kerja sama politik kita ini," ujar OSO.

Ditanya seperti apa sikap Hanura menanggapi putusan MK, OSO juga enggan menjawab saat ini. Dia hanya melambaikan tangan dari dalam mobil seraya meninggalkan awak media di depan kediaman Megawati.

Baca juga: Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

"Hahaha, nanti nanti ya," kata OSO.

2. "Dissenting Opinion" Pertama dalam Sejarah Sengketa Pilpres, Hampir Bikin Pemilu Ulang

Sejarah terjadi pada sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). Untuk kali pertama, majelis hakim tidak bulat dalam memutus dugaan kecurangan pemilu.

Dari 8 hakim yang memutus sengketa ini, 5 hakim setuju menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sedangkan 3 lainnya menyatakan tidak setuju (dissenting opinion, pendapat berbeda) atas penolakan itu.

Seandainya Ketua MK Suhartoyo masuk dalam kelompok hakim yang dissenting, skor akan menjadi 4-4 dan MK bisa saja memutus pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana diminta para pemohon.

Baca juga: Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengkritik putusan mayoritas hakim yang dinilai hanya berfokus pada keadilan prosedural dalam penyelenggaraan pemilu, padahal itu tidak serta-merta mencerminkan keadilan substansial.

Ia menjelaskan, secara prosedural, pelaksanaan pemilu mungkin sudah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, di mana apabila terjadi pelanggaran dan ditangani sesuai dengan mekanisme yang tersedia, maka sudah terkategori sebagai pemilu yang jujur dan adil.

"Melampaui batas keadilan prosedural itu, asas jujur dan adil dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tidak hendak berhenti pada batas keadilan prosedur semata," ujar Saldi usai pembacaan putusan, Senin (22/4/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com