Uang itu dikumpulkan melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko.
Dalam persidangan, jaksa menduga Juliari menetapkan fee Rp 10.000 dari tiap paket bansos.
Hasil pengumpulan uang itu digunakan untuk beberapa hal antara lain membaginya ke sejumlah pejabat Kemensos, membiayai operasional beberapa aktivitas di Kemensos, hingga menyewa pesawat untuk kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Diketahui majelis hakim baru melakukan vonis pada dua penyuap Juliari yaitu Direktur Utama PT Tigapilar Ardian Maddanatja dan pengusaha bernama Harry Van Sidabukke.
Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun serta denda Rp 100 juta untuk keduanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.