JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua anggota Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) terhadap seorang penyandang disabilitas di Merauke, Papua.
Ia menyampaikan penyesalan mendalam dan menilai tindakan tersebut melampaui ketentuan.
"Tindakan yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut sangat eksesif, di luar standar dan prosedur yang berlaku," demikian dikutip dari siaran pers Moeldoko, Rabu (28/7/2021).
Moeldoko berjanji pihaknya akan memastikan pelaku diproses secara hukum yang transparan dan akuntabel. Ia juga berjanji bakal memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban.
Baca juga: TNI AU Minta Maaf dan Tahan 2 Prajuritnya yang Lakukan Kekerasan ke Warga di Merauke
Menurut Moeldoko, tindakan tersebut telah mendapat respons dari Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU. Pelaku kini sudah ditahan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"KSP mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan mempercayakan proses penegakan hukum serta mengawasi proses tersebut," ujarnya.
Moeldoko berharap seluruh lapisan masyarakat, terlebih aparat penegak hukum, memiliki perspektif HAM dan menekankan pendekatan humanis serta dialogis dalam penindakan, utamanya terhadap penyandang disabilitas.
Hal itu sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.
"KSP mengajak semua pihak untuk berupaya memastikan agar kejadian tersebut tidak berulang, baik di Papua maupun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Moeldoko.
Baca juga: Duduk Perkara Kekerasan Tentara terhadap Warga di Merauke Versi TNI AU
Adapun tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua anggota Polisi Militer di Pangkalan TNI Angkatan Udara JA Dimara Merauke terhadap seorang penyandang disabilitas di Merauke itu viral melalui rekaman video yang beredar di sosial media, Selasa (27/7/2021). Diketahui, korban merupakan seorang difabel tuli.
Pada Selasa (27/7/2021) malam, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang B menyatakan oknum prajurit Pomau tersebut sudah ditahan dan dalam pengawasan Komandan Lanud J.A Dimara Merauke.
"TNI AU tidak segan-segan menghukum sesuai tingkat kesalahannya," kata Indan Gilang sebagaimana dilansir dari Antara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.