Salin Artikel

Jelang Sidang Eks Mensos Juliari Batubara, ICW Harap Jaksa KPK Tuntut Seumur Hidup

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup.

Menurut Kurnia ada empat alasan mengapa tuntutan seumur hidup layak diberikan pada Juliari.

"Pertama saat melakukan kejahatan, Juliari mengemban jabatan sebagai pejabat publik. Maka berdasarkan Pasal 52 KUHP, pemberatan hukuman mesti diakomodasi oleh JPU," kata Kurnia pada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Alasan kedua, lanjut Kurnia, Juliari melakukan tindakan korupsi ditengah pandemi Covid-19.

"Dapat dibayangkan, kala itu, empat hari sebelum Juliari ditangkap yakni pada 1 Desember 2020, setidaknya 543.000 orang telah terinfeksi Covid-19 dan 17.000 nyawa melayang," tutur Kurnia.

"Tidak hanya itu Indonesia pun resmi resesi pada awal November 2020. Sebagai Menteri Sosial tentu Juliari memahami situasi tersebut," kata dia.

Kurnia menuturkan, alasan ketiga adalah selama persidangan Juliari belum pernah mengakui perbuatannya.

Padahal, penyuap Juliari seperti Ardian Iskandar Maddanatja sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Alasan keempat, ungkap Kurnia, praktek korupsi yang dilakukan Juliari berdampak secara langsung pada masyarakat.

"Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dari dengan masyarakat lain," ucapnya.

Dalam perkara ini jaksa menduga Juliari menerima uang fee sebesar Rp 32,48 miliar dari perusahaan-perusahaan vendor pengada paket bansos.


Uang itu dikumpulkan melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko.

Dalam persidangan, jaksa menduga Juliari menetapkan fee Rp 10.000 dari tiap paket bansos.

Hasil pengumpulan uang itu digunakan untuk beberapa hal antara lain membaginya ke sejumlah pejabat Kemensos, membiayai operasional beberapa aktivitas di Kemensos, hingga menyewa pesawat untuk kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Diketahui majelis hakim baru melakukan vonis pada dua penyuap Juliari yaitu Direktur Utama PT Tigapilar Ardian Maddanatja dan pengusaha bernama Harry Van Sidabukke.

Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun serta denda Rp 100 juta untuk keduanya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/28/10592851/jelang-sidang-eks-mensos-juliari-batubara-icw-harap-jaksa-kpk-tuntut-seumur

Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke