JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara akan menjalani sidang tuntutan hari ini terkait dugaan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek 2020.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup.
Menurut Kurnia ada empat alasan mengapa tuntutan seumur hidup layak diberikan pada Juliari.
"Pertama saat melakukan kejahatan, Juliari mengemban jabatan sebagai pejabat publik. Maka berdasarkan Pasal 52 KUHP, pemberatan hukuman mesti diakomodasi oleh JPU," kata Kurnia pada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: ICW Yakin Hukuman Juliari Batubara Tak Jauh Beda dengan Edhy Prabowo
Alasan kedua, lanjut Kurnia, Juliari melakukan tindakan korupsi ditengah pandemi Covid-19.
"Dapat dibayangkan, kala itu, empat hari sebelum Juliari ditangkap yakni pada 1 Desember 2020, setidaknya 543.000 orang telah terinfeksi Covid-19 dan 17.000 nyawa melayang," tutur Kurnia.
"Tidak hanya itu Indonesia pun resmi resesi pada awal November 2020. Sebagai Menteri Sosial tentu Juliari memahami situasi tersebut," kata dia.
Kurnia menuturkan, alasan ketiga adalah selama persidangan Juliari belum pernah mengakui perbuatannya.
Padahal, penyuap Juliari seperti Ardian Iskandar Maddanatja sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Baca juga: KPK Jebloskan Dua Penyuap Juliari Batubara ke Penjara
Alasan keempat, ungkap Kurnia, praktek korupsi yang dilakukan Juliari berdampak secara langsung pada masyarakat.
"Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dari dengan masyarakat lain," ucapnya.
Dalam perkara ini jaksa menduga Juliari menerima uang fee sebesar Rp 32,48 miliar dari perusahaan-perusahaan vendor pengada paket bansos.
Baca juga: Saksi Ungkap Kode 3 Jari Juliari untuk Bayar Hotma Sitompul
Uang itu dikumpulkan melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko.
Dalam persidangan, jaksa menduga Juliari menetapkan fee Rp 10.000 dari tiap paket bansos.
Hasil pengumpulan uang itu digunakan untuk beberapa hal antara lain membaginya ke sejumlah pejabat Kemensos, membiayai operasional beberapa aktivitas di Kemensos, hingga menyewa pesawat untuk kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Diketahui majelis hakim baru melakukan vonis pada dua penyuap Juliari yaitu Direktur Utama PT Tigapilar Ardian Maddanatja dan pengusaha bernama Harry Van Sidabukke.
Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun serta denda Rp 100 juta untuk keduanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.