Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang Eks Mensos Juliari Batubara, ICW Harap Jaksa KPK Tuntut Seumur Hidup

Kompas.com - 28/07/2021, 10:59 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara akan menjalani sidang tuntutan hari ini terkait dugaan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek 2020.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup.

Menurut Kurnia ada empat alasan mengapa tuntutan seumur hidup layak diberikan pada Juliari.

"Pertama saat melakukan kejahatan, Juliari mengemban jabatan sebagai pejabat publik. Maka berdasarkan Pasal 52 KUHP, pemberatan hukuman mesti diakomodasi oleh JPU," kata Kurnia pada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: ICW Yakin Hukuman Juliari Batubara Tak Jauh Beda dengan Edhy Prabowo

Alasan kedua, lanjut Kurnia, Juliari melakukan tindakan korupsi ditengah pandemi Covid-19.

"Dapat dibayangkan, kala itu, empat hari sebelum Juliari ditangkap yakni pada 1 Desember 2020, setidaknya 543.000 orang telah terinfeksi Covid-19 dan 17.000 nyawa melayang," tutur Kurnia.

"Tidak hanya itu Indonesia pun resmi resesi pada awal November 2020. Sebagai Menteri Sosial tentu Juliari memahami situasi tersebut," kata dia.

Kurnia menuturkan, alasan ketiga adalah selama persidangan Juliari belum pernah mengakui perbuatannya.

Padahal, penyuap Juliari seperti Ardian Iskandar Maddanatja sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Baca juga: KPK Jebloskan Dua Penyuap Juliari Batubara ke Penjara

Alasan keempat, ungkap Kurnia, praktek korupsi yang dilakukan Juliari berdampak secara langsung pada masyarakat.

"Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dari dengan masyarakat lain," ucapnya.

Dalam perkara ini jaksa menduga Juliari menerima uang fee sebesar Rp 32,48 miliar dari perusahaan-perusahaan vendor pengada paket bansos.

Baca juga: Saksi Ungkap Kode 3 Jari Juliari untuk Bayar Hotma Sitompul

Uang itu dikumpulkan melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko.

Dalam persidangan, jaksa menduga Juliari menetapkan fee Rp 10.000 dari tiap paket bansos.

Hasil pengumpulan uang itu digunakan untuk beberapa hal antara lain membaginya ke sejumlah pejabat Kemensos, membiayai operasional beberapa aktivitas di Kemensos, hingga menyewa pesawat untuk kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Diketahui majelis hakim baru melakukan vonis pada dua penyuap Juliari yaitu Direktur Utama PT Tigapilar Ardian Maddanatja dan pengusaha bernama Harry Van Sidabukke.

Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun serta denda Rp 100 juta untuk keduanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com