JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya melakukan sejumlah penyesuaian terkait aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri selama masa libur Idul Adha 2021.
Penyesuaian ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021.
"Kami dari Kemenhub akan segera menindaklanjuti SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 ini dengan menerbitkan addendum SE yang ada saat ini dan menyesuaikan pelaksanaan di lapangan," ujar Adita dalam konferensi pers daring pada Sabtu (17/7/2021) malam.
"Ketentaun itu akan diberlakukan mulai 19 Juli 2021 atau sehari setelah ketentuan dari SE nomor 15 yang dikeluarkan oleh Satgas. Ini untuk memberikan kesempatan sosialisasi dan juga persiapan oleh operator (transportasi)," lanjutnya.
Baca juga: Luhut: Butuh 14-21 Hari Turunkan Lonjakan Kasus Covid-19
Adita menjelaskan sejumlah hal yang menjadi penyesuaian dalam addendum SE Kementerian Perhubungan.
Pertama, pelaku perjalanan antarkota hanya untuk orang yang memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak meliputi, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
Lalu ada kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang serta pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.
Adapun aturan itu berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi umum di semua moda transportasi baik udara, laut, darat dan kereta api serta berlaku untuk kendaraan pribadi.
Kemudian, syarat perjalanan antarkota tetap seperti yang ada saat ini ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya.
Baca juga: Singgung Komunikasi Publik Pejabat, Jokowi: Jangan Sampai Buat Masyarakat Frustasi
Sehingga jika dirinci syarat perjalanan jarak jauh untuk transportasi umum maupun pribadi adalah sebagai berikut:
Pertama, pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Bali menggunakan alat transprotasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2x24 jam.
Kedua, pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Bali selain menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid tes Antigen berlaku satu kali 24 jam.
Ketiga, pelaku perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes RT atau rapid test antigen.
"Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib membawa STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemda setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik," jelas Adita.
Baca juga: Mendagri: PPKM Darurat Pasti Tak Enak, tapi Harus Dilakukan