Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 19 Juli, Ini Aturan Pelaku Perjalanan Selama Masa Libur Idul Adha 2021

Kompas.com - 18/07/2021, 05:20 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya melakukan sejumlah penyesuaian terkait aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri selama masa libur Idul Adha 2021.

Penyesuaian ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021.

"Kami dari Kemenhub akan segera menindaklanjuti SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 ini dengan menerbitkan addendum SE yang ada saat ini dan menyesuaikan pelaksanaan di lapangan," ujar Adita dalam konferensi pers daring pada Sabtu (17/7/2021) malam.

"Ketentaun itu akan diberlakukan mulai 19 Juli 2021 atau sehari setelah ketentuan dari SE nomor 15 yang dikeluarkan oleh Satgas. Ini untuk memberikan kesempatan sosialisasi dan juga persiapan oleh operator (transportasi)," lanjutnya.

Baca juga: Luhut: Butuh 14-21 Hari Turunkan Lonjakan Kasus Covid-19

Adita menjelaskan sejumlah hal yang menjadi penyesuaian dalam addendum SE Kementerian Perhubungan.

Pertama, pelaku perjalanan antarkota hanya untuk orang yang memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak meliputi, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Lalu ada kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang serta pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.

Adapun aturan itu berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi umum di semua moda transportasi baik udara, laut, darat dan kereta api serta berlaku untuk kendaraan pribadi.

Kemudian, syarat perjalanan antarkota tetap seperti yang ada saat ini ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya.

Baca juga: Singgung Komunikasi Publik Pejabat, Jokowi: Jangan Sampai Buat Masyarakat Frustasi

Sehingga jika dirinci syarat perjalanan jarak jauh untuk transportasi umum maupun pribadi adalah sebagai berikut:

Pertama, pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Bali menggunakan alat transprotasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2x24 jam.

Kedua, pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Bali selain menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid tes Antigen berlaku satu kali 24 jam.

Ketiga, pelaku perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes RT atau rapid test antigen.

"Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib membawa STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemda setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik," jelas Adita.

Baca juga: Mendagri: PPKM Darurat Pasti Tak Enak, tapi Harus Dilakukan

Kemudian, ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi sebagai persyaratan pelaku perjalanan orang keluar daerah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik.

Hal yang sama juga dikecualikan bagi yang memiliki kepentingan mendesak tadi, yakni pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang dan pengantar jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang.

"Tetapi kesemuanya ini harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik itu antigen atau RT PCR," ungkap Adita.

Selanjutnya, pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun dibatasi atau artinya diminta untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dulu.

Lalu perjalanan rutin di wilayah aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini.

"Beberapa waktu lalu kami menerbitkan SE Nomor 49 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 untuk ketentuan untuk perjalanan rutin di wilayah aglomerasi menggunakan transportasi darat dan kereta api ini akan diberlakukan wajib menunjukukan STRP maupun surat keterangan lain," ungkap Adita.

"Dan ini hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com