Kemudian, ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi sebagai persyaratan pelaku perjalanan orang keluar daerah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik.
Hal yang sama juga dikecualikan bagi yang memiliki kepentingan mendesak tadi, yakni pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang dan pengantar jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang.
"Tetapi kesemuanya ini harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik itu antigen atau RT PCR," ungkap Adita.
Selanjutnya, pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun dibatasi atau artinya diminta untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dulu.
Lalu perjalanan rutin di wilayah aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini.
"Beberapa waktu lalu kami menerbitkan SE Nomor 49 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 untuk ketentuan untuk perjalanan rutin di wilayah aglomerasi menggunakan transportasi darat dan kereta api ini akan diberlakukan wajib menunjukukan STRP maupun surat keterangan lain," ungkap Adita.
"Dan ini hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.