Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

500 Hari Pandemi, Kasus-kasus yang Jadi Sorotan: Kerumunan Rizieq Shihab, Dokter Lois, hingga Antigen Bekas

Kompas.com - 14/07/2021, 13:36 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, pandemi Covid-19 di Tanah Air telah memasuki hari ke-500.

Seiring dengan beragam aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, muncul beragam kasus pelanggaran hukum.

Kasus-kasus hukum yang muncul di antaranya pelanggaran protokol kesehatan, pemalsuan hasil antigen, hingga penyebaran hoaks terkait Covid-19.

Belakangan juga muncul penjualan tabung oksigen yang melebihi harga eceran tertinggi (HET), termasuk terbongkarnya penimbunan obat Covid-19 di perusahaan di Jakarta.

Baca juga: 500 Hari Pandemi dan Harapan Tinggi akan Keberhasilan PPKM Darurat...

Berikut ini rangkuman KOMPAS.com mengenai sejumlah kasus pelanggaran hukum terkait penanganan pandemi yang menjadi sorotan.

1. Kasus kerumunan: Rizieq Shihab dan BTS Meal

Rizieq Shihab menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat; Petamburan, Jakarta; dan RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Di Megamendung dan Petamburan, Rizieq diduga menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumunan massa.

Sementara itu, dalam perkara RS Ummi, Rizieq dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab-nya dengan mengatakan dirinya baik-baik saja, padahal hasil tesnya reaktif Covid-19.

Baca juga: Kala Rizieq Shihab Pulang ke Tanah Air dan Berujung Bui...

Ia telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam tiga perkara tersebut.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan dalam perkara Megamendung, kemudian 8 bulan penjara dalam perkara Petamburan, dan 4 tahun penjara dalam perkara RS Ummi.

Dalam persidangan, Rizieq sempat menyinggung kerumunan BTS Meal yang juga mendapat sorotan namun pihak-pihak terkait tak sampai dipidana seperti dirinya.

BTS Meal diluncurkan McDonald's Indonesia pada 9 Juni 2021. 

Penjualan BTS Meal ini kemudian memicu kerumunan orang. Antrean pengemudi ojek online mengular di berbagai gerai McD.

Baca juga: Buntut Kerumunan di McDonalds, Polisi Periksa Manajemen hingga Minta Promo BTS Meal Dihentikan

Polisi pun turun tangan untuk mengamankan situasi antrean di sejumlah tempat. Di beberapa gerai, antrean pembelian BTS Meal bahkan sempat menimbulkan kericuhan.

Buntutnya, 32 gerai McD di Jakarta dikenai sanksi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akibat kerumunan yang ditimbulkan saat penjualan BTS Meal.

Sebanyak 20 gerai ditutup sementara selama 1x24 jam, sementara 12 gerai lainnya diberikan sanksi tertulis.

2. Kasus Jerinx dan Dokter Lois

I Gede Ari Astina (Jerinx) dijatuhi vonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta pada 19 November 2020.

Jerinx memang lantang menyuarakan ketidakpercayaannya pada Covid-19 lewat media sosial pibardinya. Di awal-awal pandemi, pernyataan-pernyataan Jerinx cukup meresahkan masyarakat.

Namun, ia tidak dihukum karena sikapnya tersebut.

Ia merupakan terpidana pencemaran nama baik berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena pernyataannya di media sosial yang mengatakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga: Jerinx SID Bebas, Sempat Minta Maaf ke Wartawan hingga Ritual Melukat

Pernyataan Jerinx itu bertalian dengan syarat rapid test (tes cepat) bagi pasien sebelum mendapatkan layanan di rumah sakit akibat pandemi Covid-19.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com