Jerinx resmi bebas pada 8 Juni 2021.
Mirip seperti Jerinx, Dokter Lois Owien juga kerap menyatakan ketidakpercayaannya pada Covid-19.
Ia terciduk polisi setelah penampilannya di sebuah stasiun TV swasta dengan Hotman Paris Hutapea dan Melaney Ricardo sebagai host-nya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyiarkan berita bohong soal Covid-19 dan secara sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat.
Ia disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Wabah Penyakit Menular, dan UU Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Jadi Tersangka, Dokter Lois Owie Yakin Pernyataannya Benar soal Covid-19
Namun, Lois tidak ditahan polisi dengan alasan sudah mengakui kesalahannya atas pernyataannya mengenai Covid-19.
Saat diperiksa penyidik, Lois pun mengatakan bahwa pernyataannya merupakan pandangan pribadi yang tidak berlandaskan riset.
Di hadapan polisi dalam pemeriksaan, Lois berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Lois juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti terkait pernyataannya.
3. Jualan oksigen mahal dan penimbunan obat Covid-19
Polisi menangkap kakak-adik di Sidoarjo, Jawa Timur, AS dan TW, karena menjual tabung gas oksigen medis di atas harga eceran tertinggi (HET) saat pandemi Covid-19.
Keduanya menjual tabung oksigen ukuran 1 meter kubik dengan harga Rp 1.350.000 melalui media sosial.
Padahal, ia membeli dengan harga Rp 700.000 dan HET yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp 750.000.
Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Baca juga: Awalnya Beli Tabung Oksigen Rp 700.000, lalu Dijual Rp 1,35 Juta, Kakak Adik Ditangkap Polisi
Terbaru, polisi menyelidiki dugaan penimbunan obat Covid-19 di Jakarta yang dilakukan PT ASA berlokasi di Kalideres, Jakarta Barat.
Salah satu obat yang ditimbun di gudang tersebut adalah Azithromycin 500 miligram. Sebanyak 730 boks Azithromycin ditemukan di sana.
"Terdapat keputusan menteri kesehatan, ada 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19. Azithromycin ini ada di poin ke-10," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Menurut Ady, ratusan boks obat Azithromycin yang ditimbun di gudang ini mampu digunakan oleh sedikitnya 3.000 pasien Covid-19.
Tak hanya Azithromycin, polisi juga menemukan jenis obat Paracetamol, Dexamethasone, Caviplex, serta sejumlah obat flu dan batuk yang ditimbun di gudang.
Menurut Ady, obat-obatan tersebut telah diterima PT ASA dari penyuplai di Semarang sejak 5 Juli 2021. Kini, ratusan boks obat yang ditimbun itu diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Tak hanya menimbun, Ady mengungkapkan bahwa PT ASA juga sempat menjual Azithromycin di atas harga eceran tertinggi (HET).
Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19, harga Azithromycin adalah Rp 1.700 per tablet.
Bahkan, PT ASA juga disebut melakukan pemalsuan faktur agar tak kedapatan menjual obat di atas harga eceran.