"Ada upaya mereka untuk mengubah faktur dari pembelian obat ini pada saat kita amankan faktur. Mereka mencoba untuk menurunkan untuk sesuai dengan harga eceran tertinggi, yaitu Rp 1.700," kata Ady.
4. Alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu
Terungkap adanya penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
April 2021, Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kelimanya merupakan petugas Laboratorium Kimia Farma yang mengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu.
Baca juga: Kasus Antigen Bekas yang Berujung Pemecatan Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika
Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini.
Sementara keempat tersangka lainnya, yaitu DP, SP, MR dan RN, merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.
Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kimia Farma pun merespons peristiwa itu dengan memecat para petugas yang jadi tersangka. Kemudian, bertalian dengan kasus itu, pada 16 Mei 2021, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD).
5. Surat hasil tes Covid-19 palsu
Setidaknya ada 3 kasus surat hasil Covid-19 palsu yang terekam Kompas.com. '
Pertama terjadi di Makassar pada Februari 2021 dan melibatkan nama seorang dokter puskesmas Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Penumpang yang membawa surat keterangan hasil tes antigen palsu tersebut mengaku mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 itu di area Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Baca juga: Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu Diduga Dijual di Area Bandara Hasanuddin Makassar
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, diduga modusnya adalah pengguna palsu ini tidak melakukan prosedur langsung bayar.
Iqbal belum bisa memastikan apakah orang yang memberi surat palsu ini kepada penumpang adalah orang yang sama membuatnya. Namun menurut dia, pelaku saat ini sudah dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasus kedua melibatkan 18 Praja IPDN yang akan terbang dari Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu, Sulawesi Tengah, menuju Jakarta pada 15 Februari 2021.
Seorang petugas layanan rapid test antigen menawarkan harga yang murah namun ujung-ujungnya belasan siswa ini tak bisa berangkat karena setelah divalidasi, klinik yang tertera dalam surat tersebut tidak pernah mengambil sample atas nama ke-18 siswa IPDN tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pernyataan polisi yang terakhir adalah mereka masih membutuhkan sejumlah keterangan dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara dan dokter yang merasa ditirukan tanda tangannya.
Baca juga: Pengakuan Praja IPDN yang Tersandung Rapid Antigen Palsu: Sudah di Kabin Diminta Turun
Ketiga, kasus di Ambon yang sampai melibatkan PNS. Jadi PNS ini bekerja sama dengan pihak travel untuk menawarkan surat rapid antigen dan GeNose (tanpa pengetesan) kepada masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat maupun kapal laut.
Setelah itu, pihak travel menghubungi PNS di salah satu puskesmas di Kota Ambon untuk dibuatkan surat keterangan palsunya. PNS ini lantas menghubungi karyawan rental komputer untuk mencetaknya.
Di bandara, sudah bersiap komplotan mereka untuk memuluskan para calon penumpang yang telah mengantongi surat hasil rapid test palsu itu bisa lolos pemeriksaan hingga naik ke pesawat.
Ada 6 orang yang ditangkap dalam kasus ini dan polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 14.7000.000, satu unit laptop, tiga unit kompueter, sebuah printer dan sebuah cap stempel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.