Salin Artikel

500 Hari Pandemi, Kasus-kasus yang Jadi Sorotan: Kerumunan Rizieq Shihab, Dokter Lois, hingga Antigen Bekas

Seiring dengan beragam aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, muncul beragam kasus pelanggaran hukum.

Kasus-kasus hukum yang muncul di antaranya pelanggaran protokol kesehatan, pemalsuan hasil antigen, hingga penyebaran hoaks terkait Covid-19.

Belakangan juga muncul penjualan tabung oksigen yang melebihi harga eceran tertinggi (HET), termasuk terbongkarnya penimbunan obat Covid-19 di perusahaan di Jakarta.

Berikut ini rangkuman KOMPAS.com mengenai sejumlah kasus pelanggaran hukum terkait penanganan pandemi yang menjadi sorotan.

1. Kasus kerumunan: Rizieq Shihab dan BTS Meal

Rizieq Shihab menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat; Petamburan, Jakarta; dan RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Di Megamendung dan Petamburan, Rizieq diduga menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumunan massa.

Sementara itu, dalam perkara RS Ummi, Rizieq dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab-nya dengan mengatakan dirinya baik-baik saja, padahal hasil tesnya reaktif Covid-19.

Ia telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam tiga perkara tersebut.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan dalam perkara Megamendung, kemudian 8 bulan penjara dalam perkara Petamburan, dan 4 tahun penjara dalam perkara RS Ummi.

Dalam persidangan, Rizieq sempat menyinggung kerumunan BTS Meal yang juga mendapat sorotan namun pihak-pihak terkait tak sampai dipidana seperti dirinya.

BTS Meal diluncurkan McDonald's Indonesia pada 9 Juni 2021. 

Penjualan BTS Meal ini kemudian memicu kerumunan orang. Antrean pengemudi ojek online mengular di berbagai gerai McD.

Polisi pun turun tangan untuk mengamankan situasi antrean di sejumlah tempat. Di beberapa gerai, antrean pembelian BTS Meal bahkan sempat menimbulkan kericuhan.

Buntutnya, 32 gerai McD di Jakarta dikenai sanksi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akibat kerumunan yang ditimbulkan saat penjualan BTS Meal.

Sebanyak 20 gerai ditutup sementara selama 1x24 jam, sementara 12 gerai lainnya diberikan sanksi tertulis.

2. Kasus Jerinx dan Dokter Lois

I Gede Ari Astina (Jerinx) dijatuhi vonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta pada 19 November 2020.

Jerinx memang lantang menyuarakan ketidakpercayaannya pada Covid-19 lewat media sosial pibardinya. Di awal-awal pandemi, pernyataan-pernyataan Jerinx cukup meresahkan masyarakat.

Namun, ia tidak dihukum karena sikapnya tersebut.

Ia merupakan terpidana pencemaran nama baik berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena pernyataannya di media sosial yang mengatakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Pernyataan Jerinx itu bertalian dengan syarat rapid test (tes cepat) bagi pasien sebelum mendapatkan layanan di rumah sakit akibat pandemi Covid-19.

Jerinx resmi bebas pada 8 Juni 2021.

Mirip seperti Jerinx, Dokter Lois Owien juga kerap menyatakan ketidakpercayaannya pada Covid-19.

Ia terciduk polisi setelah penampilannya di sebuah stasiun TV swasta dengan Hotman Paris Hutapea dan Melaney Ricardo sebagai host-nya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyiarkan berita bohong soal Covid-19 dan secara sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat.

Ia disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Wabah Penyakit Menular, dan UU Peraturan Hukum Pidana.

Namun, Lois tidak ditahan polisi dengan alasan sudah mengakui kesalahannya atas pernyataannya mengenai Covid-19.

Saat diperiksa penyidik, Lois pun mengatakan bahwa pernyataannya merupakan pandangan pribadi yang tidak berlandaskan riset.

Di hadapan polisi dalam pemeriksaan, Lois berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Lois juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti terkait pernyataannya.

3. Jualan oksigen mahal dan penimbunan obat Covid-19

Polisi menangkap kakak-adik di Sidoarjo, Jawa Timur, AS dan TW, karena menjual tabung gas oksigen medis di atas harga eceran tertinggi (HET) saat pandemi Covid-19.

Keduanya menjual tabung oksigen ukuran 1 meter kubik dengan harga Rp 1.350.000 melalui media sosial.

Padahal, ia membeli dengan harga Rp 700.000 dan HET yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp 750.000.

Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Terbaru, polisi menyelidiki dugaan penimbunan obat Covid-19 di Jakarta yang dilakukan PT ASA berlokasi di Kalideres, Jakarta Barat.

Salah satu obat yang ditimbun di gudang tersebut adalah Azithromycin 500 miligram. Sebanyak 730 boks Azithromycin ditemukan di sana.

"Terdapat keputusan menteri kesehatan, ada 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19. Azithromycin ini ada di poin ke-10," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Menurut Ady, ratusan boks obat Azithromycin yang ditimbun di gudang ini mampu digunakan oleh sedikitnya 3.000 pasien Covid-19.

Tak hanya Azithromycin, polisi juga menemukan jenis obat Paracetamol, Dexamethasone, Caviplex, serta sejumlah obat flu dan batuk yang ditimbun di gudang.

Menurut Ady, obat-obatan tersebut telah diterima PT ASA dari penyuplai di Semarang sejak 5 Juli 2021. Kini, ratusan boks obat yang ditimbun itu diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Tak hanya menimbun, Ady mengungkapkan bahwa PT ASA juga sempat menjual Azithromycin di atas harga eceran tertinggi (HET).

Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19, harga Azithromycin adalah Rp 1.700 per tablet.

Bahkan, PT ASA juga disebut melakukan pemalsuan faktur agar tak kedapatan menjual obat di atas harga eceran.

"Ada upaya mereka untuk mengubah faktur dari pembelian obat ini pada saat kita amankan faktur. Mereka mencoba untuk menurunkan untuk sesuai dengan harga eceran tertinggi, yaitu Rp 1.700," kata Ady.

4. Alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu

Terungkap adanya penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

April 2021, Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kelimanya merupakan petugas Laboratorium Kimia Farma yang mengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu.

Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini.

Sementara keempat tersangka lainnya, yaitu DP, SP, MR dan RN, merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.

Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kimia Farma pun merespons peristiwa itu dengan memecat para petugas yang jadi tersangka. Kemudian, bertalian dengan kasus itu, pada 16 Mei 2021, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD).

5. Surat hasil tes Covid-19 palsu

Setidaknya ada 3 kasus surat hasil Covid-19 palsu yang terekam Kompas.com. '

Pertama terjadi di Makassar pada Februari 2021 dan melibatkan nama seorang dokter puskesmas Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Penumpang yang membawa surat keterangan hasil tes antigen palsu tersebut mengaku mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 itu di area Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, diduga modusnya adalah pengguna palsu ini tidak melakukan prosedur langsung bayar.

Iqbal belum bisa memastikan apakah orang yang memberi surat palsu ini kepada penumpang adalah orang yang sama membuatnya. Namun menurut dia, pelaku saat ini sudah dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasus kedua melibatkan 18 Praja IPDN yang akan terbang dari Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu, Sulawesi Tengah, menuju Jakarta pada 15 Februari 2021.

Seorang petugas layanan rapid test antigen menawarkan harga yang murah namun ujung-ujungnya belasan siswa ini tak bisa berangkat karena setelah divalidasi, klinik yang tertera dalam surat tersebut tidak pernah mengambil sample atas nama ke-18 siswa IPDN tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pernyataan polisi yang terakhir adalah mereka masih membutuhkan sejumlah keterangan dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara dan dokter yang merasa ditirukan tanda tangannya.

Ketiga, kasus di Ambon yang sampai melibatkan PNS. Jadi PNS ini bekerja sama dengan pihak travel untuk menawarkan surat rapid antigen dan GeNose (tanpa pengetesan) kepada masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat maupun kapal laut.

Setelah itu, pihak travel menghubungi PNS di salah satu puskesmas di Kota Ambon untuk dibuatkan surat keterangan palsunya. PNS ini lantas menghubungi karyawan rental komputer untuk mencetaknya.

Di bandara, sudah bersiap komplotan mereka untuk memuluskan para calon penumpang yang telah mengantongi surat hasil rapid test palsu itu bisa lolos pemeriksaan hingga naik ke pesawat.

Ada 6 orang yang ditangkap dalam kasus ini dan polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 14.7000.000, satu unit laptop, tiga unit kompueter, sebuah printer dan sebuah cap stempel.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/14/13361151/500-hari-pandemi-kasus-kasus-yang-jadi-sorotan-kerumunan-rizieq-shihab

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke