Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Pimpinan KPK Takut, Tak Mampu Tutupi Skandal TWK

Kompas.com - 08/06/2021, 18:30 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Ia pun berharap, KPK bisa hadir untuk memberikan keterangan tambahan yang dibutuhkan oleh Komnas HAM.

"Kami tetap melanjutkan proses, semoga para pihak ini mau hadir menjelaskan berbagai peristiwanya, sehingga terangnya peristiwa seperti harapan publik, harapan kita semua semakin baik," ucap Anam.

"Jadi kalau hari ini Pimpinan KPK belum datang, tetap kami memberikan kesempatan, memberikan haknya untuk memberikan informasi dan keterangan tambahan kepada kami. Jadi kami masih membuka diri untuk itu," ujar dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali kepada Kompas.com, Selasa.

Pimpinan KPK, kata Ali, sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.

Akan tetapi, lanjut dia, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah undang-undang dan KPK telah melaksanakan undang-undang tersebut.

"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Ali.

Baca juga: Pimpinan KPK Tolak Panggilan Komnas HAM, MAKI: Bisa Jadi Bumerang

Komnas HAM tengah menyelidiki kepatuhan KPK dalam pemenuhan standar dan norma hak asasi manusia terkait kebijakan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal itu dilakukan setelah Komnas HAM mendapatkan laporan dari Wadah Pegawai KPK soal 75 pegawai yang dibebastugaskan setelah tidak lolos TWK.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah atau setiap kebijakan dari lembaga negara mana pun di Indonesia ini, tanpa terkecuali, dipastikan bahwa dia harus menuhi standar dan norma hak asasi manusia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi persnya, Senin (24/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com