Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro 4-17 Mei 2021: Berlaku di 30 Provinsi hingga Detail Aturan Pembatasan

Kompas.com - 04/05/2021, 07:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Kenaikan kasus

Perpanjangan dan perluasan PPKM skala mikro dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19.

Airlangga menyebutkan, kasus aktif virus corona stagnan di angka 100.000 dalam beberapa hari terakhir.

Malahan, terdapat 5 provinsi yang mencatatkan kenaikan kasus virus corona.

Baca juga: Kemenkes: Klaster Tarawih, Bukber, Perkantoran, hingga Mudik Sumbang Kenaikan Kasus Covid-19

"Lima provinsi kenaikan kasus yaitu di Kepri (Kepulauan Riau), Riau, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung," kata Airlangga.

Menurut Airlangga, kenaikan kasus Covid-19 di Kepulauan Riau dan Riau disebabkan masuknya para pekerja migran yang pulang ke Indonesia.

Diketahui, Pelabuhan Dumai di Riau serta Pelabuhan Tanjung Pinang dan Pelabuhan Batam di Kepulauan Riau menjadi pintu masuk para pekerja migran ke Indonesia melalui jalur laut.

"Memang di Kepulauan Riau dan Riau ini terdiri dari pekerja migran yang pulang," terangnya.

Adapun kenaikan kasus Covid-19 di Kepulauan Riau di antaranya terjadi di Bintan dan Kota Batam. Kemudian, kenaikan kasus Covid-19 di Riau terjadi di Bengkalis, Kampar, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Rokan Hulu.

Di Provinsi Bengkulu kasus Covid-19 naik di Kepahiang dan Kota Bengkulu. Di Lampung, kasus Covid-19 meningkat di Lampung Timur dan Lampung Utara.

Kemudian di Bangka Belitung kenaikan kasus virus corona disumbangkan oleh Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Pangkalpinang.

Airlangga mengatakan, angka kasus Covid-19 juga tercatat tinggi di sejumlah provinsi, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua, dan DKI Jakarta.

"Ini perlu diupayakan supaya turun," kata dia.

Baca juga: Kemenkes: Ada Tren Kenaikan Kasus Covid-19 pada April 2021, Ini Alarm untuk Kita

Larangan mudik

Dalam rapat terbatas antara Presiden dan para menteri, ditegaskan pula mengenai larangan mudik Lebaran.

Aturan itu berlaku selama 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran merupakan keputusan negara dari Presiden Joko Widodo.

Ia mewanti-wanti para pejabat daerah untuk tak membuat narasi yang berbeda terkait larangan mudik ini.

"Keputusan dilarang mudik ini mohon kiranya narasinya adalah narasi tunggal. Tidak boleh ada pejabat mana pun yang berbeda narasinya dari narasi pusat," kata Doni usai rapat terbatas, Senin (3/5/2021).

"Ini adalah keputusan politik negara, Kepala Negara adalah Bapak Presiden Jokowi," tuturnya.

Doni mengatakan, keputusan tentang larangan mudik diambil melalui berbagai macam pertimbangan, masukan, dan data-data perkembangan Covid-19 satu tahun terakhir.

Ia meminta seluruh elemen mengikuti arahan ini demi mencegah penyebaran virus corona.

Pemerintah, kata Doni, tak ingin mudik menyebabkan lonjakan Covid-19 seperti yang terjadi pasca Lebaran tahun lalu.

"Kalau kita biarkan seperti tahun lalu kita terlambat memberikan pengumunan, maka akan terjadi peningkatan kasus 93 persen diikuti juga dengan angka kematian yang relatif cukup tinggi," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Kendurkan PPKM Mikro Jelang Larangan Mudik Lebaran

Doni tidak hanya meminta masyarakat untuk tidak mudik, tetapi juga mengajak para orangtua di kampung halaman menyampaikan pesan serupa ke keluarga atau sanak saudara mereka.

Ia meminta masyarakat bersabar. Dengan bersabar, kata dia, satu individu bisa menyelamatkan banyak orang, baik diri sendiri, keluarga, maupun bangsa.

"Termasuk juga mereka yang masih punya keinginan untuk mudik tolong sekali lagi dikendalikan keinginan tersebut untuk bersabar, jangan mudik," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com