19. Riau,
20. Papua,
21. Sumatera Barat,
22. Jambi,
23. Kepulauan Bangka Belitung,
24. Lampung,
25. Kalimantan Barat.
Aturan pembatasan
Menurut Airlangga, aturan pembatasan selama PPKM mikro jilid 7 masih sama dengan aturan yang berlaku sebelumnya.
Namun, pada tempat-tempat hiburan yang sifatnya fasilitas publik diberikan penekanan bahwa penggunaan masker adalah wajib.
"Daerah-daerah hiburan komunitas ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik maka penerapan proses menggunakan masker itu wajib. Jadi itu yang diberikan penekanan dan juga pembatasan di tempat tersebut 50 persen," kata Airlangga.
Aturan detail PPKM mikro jilid 7 dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021. Aturan itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada 3 Mei 2021.
Berdasarkan salinan Inmendagri yang diterima Kompas.com, terdapat sejumlah aturan pembatasan dalam PPKM mikro jilid 7. Aturan itu serupa dengan pembatasan PPKM mikro periode sebelumnya.
Baca juga: Terkait Kerumunan di Pasar Tanah Abang, Epidemiolog: Representasi PPKM Tak Berhasil
Pertama, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka.
Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketiga, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00.
Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.
Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
Di sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
Sementara itu, kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.
Baca juga: Penerapan PPKM Mikro Diperluas Menjadi 30 Provinsi, Ini Daftarnya
Dalam Inmendagri juga dikatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota diminta melakukan sosialisasi larangan mudik Lebaran 2021.
Para kepala daerah pun diminta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama masa PPKM mikro, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan atau mal, serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, diinstruksikan pula agar para kepala daerah melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata, dengan menerapkan kewajiban screening tes antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor.
Di fasilitas umum/lokasi wisata, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. Namun demikian, aktivitas masyarakat di fasilitas umum/lokasi wisata dilarang di daerah yang berada di zona merah atau oranye Covid-19.
"PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya," bunyi poin ketiga Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021.