Salin Artikel

PPKM Mikro 4-17 Mei 2021: Berlaku di 30 Provinsi hingga Detail Aturan Pembatasan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang untuk kali ketujuh.

Kebijakan pencegahan penyebaran virus corona ini berlaku selama 14 hari, yakni 4-17 Mei 2021.

Langkah tersebut diputuskan melalui rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/5/2021).

"PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto usai rapat, Senin.

Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama PPKM mikro jilid 7. Apa saja aturan tersebut?

Lantas, apa beda PPKM mikro jilid 7 dengan periode sebelumnya? Berikut uraiannya.

30 provinsi

Selain diperpanjang, PPKM mikro diperluas di lima provinsi, yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.

Dengan demikian, total ada 30 provinsi yang menerapkan kebijakan ini.

Adapun 25 provinsi yang telah lebih dulu menerapkan PPKM mikro yakni:

1. DKI Jakarta,

2. Banten,

3. Jawa Barat,

4. Jawa Tengah,

5. DI Yogyakarta,

6. Jawa Timur,

7. Bali,

8. Kalimantan Timur,

9. Sulawesi Selatan,

10. Sumatera Utara,

11. Kalimantan Selatan,

12. Kalimantan Tengah.

13. Sulawesi Utara,

14. Nusa Tenggara Timur,

15. Nusa Tenggara Barat,

16. Kalimantan Utara,

17. Aceh,

18. Sumatera Selatan,

19. Riau,

20. Papua,

21. Sumatera Barat,

22. Jambi,

23. Kepulauan Bangka Belitung,

24. Lampung,

25. Kalimantan Barat.

Aturan pembatasan

Menurut Airlangga, aturan pembatasan selama PPKM mikro jilid 7 masih sama dengan aturan yang berlaku sebelumnya.

Namun, pada tempat-tempat hiburan yang sifatnya fasilitas publik diberikan penekanan bahwa penggunaan masker adalah wajib.

"Daerah-daerah hiburan komunitas ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik maka penerapan proses menggunakan masker itu wajib. Jadi itu yang diberikan penekanan dan juga pembatasan di tempat tersebut 50 persen," kata Airlangga.

Aturan detail PPKM mikro jilid 7 dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021. Aturan itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada 3 Mei 2021.

Berdasarkan salinan Inmendagri yang diterima Kompas.com, terdapat sejumlah aturan pembatasan dalam PPKM mikro jilid 7. Aturan itu serupa dengan pembatasan PPKM mikro periode sebelumnya.

Pertama, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka.

Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketiga, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00.

Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.

Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.

Di sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Sementara itu, kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.

Dalam Inmendagri juga dikatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota diminta melakukan sosialisasi larangan mudik Lebaran 2021.

Para kepala daerah pun diminta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama masa PPKM mikro, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan atau mal, serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu, diinstruksikan pula agar para kepala daerah melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata, dengan menerapkan kewajiban screening tes antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor.

Di fasilitas umum/lokasi wisata, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. Namun demikian, aktivitas masyarakat di fasilitas umum/lokasi wisata dilarang di daerah yang berada di zona merah atau oranye Covid-19.

"PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya," bunyi poin ketiga Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021.

Kenaikan kasus

Perpanjangan dan perluasan PPKM skala mikro dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19.

Airlangga menyebutkan, kasus aktif virus corona stagnan di angka 100.000 dalam beberapa hari terakhir.

Malahan, terdapat 5 provinsi yang mencatatkan kenaikan kasus virus corona.

"Lima provinsi kenaikan kasus yaitu di Kepri (Kepulauan Riau), Riau, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung," kata Airlangga.

Menurut Airlangga, kenaikan kasus Covid-19 di Kepulauan Riau dan Riau disebabkan masuknya para pekerja migran yang pulang ke Indonesia.

Diketahui, Pelabuhan Dumai di Riau serta Pelabuhan Tanjung Pinang dan Pelabuhan Batam di Kepulauan Riau menjadi pintu masuk para pekerja migran ke Indonesia melalui jalur laut.

"Memang di Kepulauan Riau dan Riau ini terdiri dari pekerja migran yang pulang," terangnya.

Adapun kenaikan kasus Covid-19 di Kepulauan Riau di antaranya terjadi di Bintan dan Kota Batam. Kemudian, kenaikan kasus Covid-19 di Riau terjadi di Bengkalis, Kampar, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Rokan Hulu.

Di Provinsi Bengkulu kasus Covid-19 naik di Kepahiang dan Kota Bengkulu. Di Lampung, kasus Covid-19 meningkat di Lampung Timur dan Lampung Utara.

Kemudian di Bangka Belitung kenaikan kasus virus corona disumbangkan oleh Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Pangkalpinang.

Airlangga mengatakan, angka kasus Covid-19 juga tercatat tinggi di sejumlah provinsi, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua, dan DKI Jakarta.

"Ini perlu diupayakan supaya turun," kata dia.

Larangan mudik

Dalam rapat terbatas antara Presiden dan para menteri, ditegaskan pula mengenai larangan mudik Lebaran.

Aturan itu berlaku selama 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran merupakan keputusan negara dari Presiden Joko Widodo.

Ia mewanti-wanti para pejabat daerah untuk tak membuat narasi yang berbeda terkait larangan mudik ini.

"Keputusan dilarang mudik ini mohon kiranya narasinya adalah narasi tunggal. Tidak boleh ada pejabat mana pun yang berbeda narasinya dari narasi pusat," kata Doni usai rapat terbatas, Senin (3/5/2021).

"Ini adalah keputusan politik negara, Kepala Negara adalah Bapak Presiden Jokowi," tuturnya.

Doni mengatakan, keputusan tentang larangan mudik diambil melalui berbagai macam pertimbangan, masukan, dan data-data perkembangan Covid-19 satu tahun terakhir.

Ia meminta seluruh elemen mengikuti arahan ini demi mencegah penyebaran virus corona.

Pemerintah, kata Doni, tak ingin mudik menyebabkan lonjakan Covid-19 seperti yang terjadi pasca Lebaran tahun lalu.

"Kalau kita biarkan seperti tahun lalu kita terlambat memberikan pengumunan, maka akan terjadi peningkatan kasus 93 persen diikuti juga dengan angka kematian yang relatif cukup tinggi," ujarnya.

Doni tidak hanya meminta masyarakat untuk tidak mudik, tetapi juga mengajak para orangtua di kampung halaman menyampaikan pesan serupa ke keluarga atau sanak saudara mereka.

Ia meminta masyarakat bersabar. Dengan bersabar, kata dia, satu individu bisa menyelamatkan banyak orang, baik diri sendiri, keluarga, maupun bangsa.

"Termasuk juga mereka yang masih punya keinginan untuk mudik tolong sekali lagi dikendalikan keinginan tersebut untuk bersabar, jangan mudik," tandasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/04/07532831/ppkm-mikro-4-17-mei-2021-berlaku-di-30-provinsi-hingga-detail-aturan

Terkini Lainnya

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke