Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Effendi Gazali, KPK Dalami Kebijakan Ekspor Benih Lobster

Kompas.com - 05/03/2021, 06:43 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (4/3/2021).

Salah satu saksi yang diperiksa yakni mantan penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan, Effendi Gazali.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Effendi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Effendi Gazali didalami pengetahuannya terkait dengan hasil kajian dan konsep rancangan Peraturan Menteri KKP mengenai kebijakan ekspor benih lobster," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Hakim Pertanyakan Kualifikasi Effendi Gazali Jadi Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan

Selain Effendi, Ali mengatakan, KPK juga memeriksa saksi lainnya yaitu Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya, Ditjen Perikanan Budidaya KKP, Arik Hari Wibowo.

Pemeriksaan Arik, lanjut Ali, terkait dengan dugaan adanya perintah khusus dari Edhy untuk menghilangkan nilai prosentase budidaya benur sebelum dilakukannya ekspor.

Kemudian, ada seorang Pegawai Bank Mandiri bernama Eko Irwanto yang juga diperiksa KPK.

Eko didalami pengetahuannya terkait dugaan pelunasan satu unit rumah milik staff khusus Edhy yaitu Andreau Misanta Pribadi yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

"Sumber uangnya diduga dari kumpulan para eksportir benur yang mendapatkan izin ekspor di KKP," kata Ali. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.

Ketujuh tersangka tersebut yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri, Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Andreau Misanta Pribadi.

Baca juga: Dipertanyakan Hakim soal Kualifikasi Jadi Penasihat Menteri KKP, Ini Penjelasan Effendi Gazali

Kemudian, Amiril Mukminin dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Selain itu, Edhy diduga menerima 100.000 dollar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com