Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Tak Ada Pasal Karet di UU ITE, Anggota Komisi I: Penegak Hukum Harus Terapkan dengan Hati Nurani

Kompas.com - 16/02/2021, 14:38 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I Fraksi PDI-P RI TB Hasanuddin menyebut, tidak ada pasal karet dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, dua pasal kontroversial tersebut juga sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk Judicial Review dan tidak ada masalah.

"Tak ada pasal karet, tapi bagaimana para penegak hukum memahaminya ditambah dengan menggunakan hati nurani. Dapat dibayangkan bagaimana negeri ini akan kacau kalau bila rakyatnya dibebaskan saling menghujat," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: PPP Sepakat UU ITE Perlu Direvisi, Pasal Pencemaran Nama Baik Jadi Sorotan

Ia mengatakan, dalam UU ITE memang ada dua pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan. Adapun pasal yang dimaksud adalah Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.

Hasanuddin menegaskan, UU ITE merupakan hasil revisi dengan memerhatikan masukan dari berbagai kalangan.

Ia memaparkan, Pasal 27 ayat 3 adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Dirinya mengakui bahwa pasal tersebut sempat didebatkan.

Kendati demikian, Hasanuddin menegaskan bahwa Pasal 27 tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Dukung Revisi UU ITE, Ketua Fraksi PAN Beri 2 Catatan

"Pasal 27 ayat 3 ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan," jelasnya.

Kemudian, mengenai pasal 28 ayat 2 tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok berdasarkan pada Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA).

Kedua pasal tersebut, lanjutnya, harus dipahami oleh para penegak hukum (gakkum) agar tak salah dalam penerapannya.

"Apalagi pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan, bukan orang lain," ungkap dia.

Baca juga: Ketua Baleg: Terbuka Peluang Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa menerapkan pasal 27 ayat 3 harus dibedakan antara kritik terhadap siapapun dan ujaran kebencian dan penghinaan.

Gakkum, kata Hasanuddin, harus memahami betul perbedaan antara kritik dan ujaran kebencian serta penghinaan.

"Kalau dicampuradukkan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi," nilai dia.

Selain itu, ia juga menggarisbawahi penerapan pasal 28 ayat 2 UU ITE yang dinilai harus hati-hati dan selektif.

Baca juga: Wacana Revisi UU ITE, Pimpinan DPR: Kita Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com