JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I Fraksi PDI-P RI TB Hasanuddin menyebut, tidak ada pasal karet dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, dua pasal kontroversial tersebut juga sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk Judicial Review dan tidak ada masalah.
"Tak ada pasal karet, tapi bagaimana para penegak hukum memahaminya ditambah dengan menggunakan hati nurani. Dapat dibayangkan bagaimana negeri ini akan kacau kalau bila rakyatnya dibebaskan saling menghujat," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: PPP Sepakat UU ITE Perlu Direvisi, Pasal Pencemaran Nama Baik Jadi Sorotan
Ia mengatakan, dalam UU ITE memang ada dua pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan. Adapun pasal yang dimaksud adalah Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.
Hasanuddin menegaskan, UU ITE merupakan hasil revisi dengan memerhatikan masukan dari berbagai kalangan.
Ia memaparkan, Pasal 27 ayat 3 adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Dirinya mengakui bahwa pasal tersebut sempat didebatkan.
Kendati demikian, Hasanuddin menegaskan bahwa Pasal 27 tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Dukung Revisi UU ITE, Ketua Fraksi PAN Beri 2 Catatan
"Pasal 27 ayat 3 ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan," jelasnya.
Kemudian, mengenai pasal 28 ayat 2 tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok berdasarkan pada Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA).
Kedua pasal tersebut, lanjutnya, harus dipahami oleh para penegak hukum (gakkum) agar tak salah dalam penerapannya.
"Apalagi pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan, bukan orang lain," ungkap dia.
Baca juga: Ketua Baleg: Terbuka Peluang Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa menerapkan pasal 27 ayat 3 harus dibedakan antara kritik terhadap siapapun dan ujaran kebencian dan penghinaan.
Gakkum, kata Hasanuddin, harus memahami betul perbedaan antara kritik dan ujaran kebencian serta penghinaan.
"Kalau dicampuradukkan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi," nilai dia.
Selain itu, ia juga menggarisbawahi penerapan pasal 28 ayat 2 UU ITE yang dinilai harus hati-hati dan selektif.
Baca juga: Wacana Revisi UU ITE, Pimpinan DPR: Kita Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan