Hal ini menurutnya sangat penting untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berkarakter Bhinneka Tunggal Ika dan pluralisme.
"Multi tafsir atau penafsiran berbeda dapat diminimalisir dengan membuat pedoman tentang penafsiran hukum kedua pasal ini secara komprehensif," kata Hasanuddin.
Hasanuddin menegaskan, tetap mempersilakan apabila UU ITE harus direvisi misalnya dengan membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal.
"Kami di DPR terbuka, bila memang harus direvisi mari bersama kita revisi demi rasa keadilan dan demi tetap utuhnya NKRI," ungkapnya.
Diketahui, Presiden Jokowi akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE.
Baca juga: Dukung Revisi UU ITE, Fraksi Demokrat Sarankan Jokowi Segera Kirim Surpres
Sebab, menurut dia, pasal-pasal tersebut menjadi hulu dari persoalan hukum UU ITE.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Beberapa tahun terakhir, UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.
Oleh karena itu, Jokowi meminta Kapolri memerintahkan jajarannya agar lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE.
Polri diminta untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE.
Baca juga: YLBHI Harap Keinginan Jokowi Revisi UU ITE Bukan Retorika Politik
Kapolri juga diinstruksikan supaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU tersebut secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.
"Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian," kata Jokowi.
Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta DPR untuk merevisi UU tersebut.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," tegas Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.