Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Baswedan Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Twit soal Maaher At-Thuwailibi

Kompas.com - 16/02/2021, 10:21 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/2/2021).

Novel dilaporkan terkait twit yang mengomentari kabar meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.

"Hari ini saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat ke pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini ya berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," ucap Sekretaris Jenderal PPMK Lisman Hasibuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Novel Baswedan Dilaporkan atas Dugaan Provokasi, Berawal dari Tweet Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi

Menurut Lisman, PPMK menyayangkan sikap Novel yang terlalu frontal dalam mengomentari meninggalnya Maaher.

Lisman mengungkapkan, sebagai penyidik di KPK dan juga mantan anggota Polri, Novel seharusnya dapat meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada instansi Polri terkait meninggalnya Maheer.

Dengan cuitan itu, Lisman menilai Novel bertindak seperti anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Sangat disayangkan begitu dia membuat cuitan seakan akan dia sebagai kontrol sosial sebagai LSM, padahal dia kan sebagai penegak hukum," kata Lisman.

"Ya kalau dia mau sebagai kontrol sosial, ya bagusnya dia keluar saja dari KPK, mengundurkan diri, dibentuk aja LSM, dia kritik aja semua eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," ujarnya.

Baca juga: Soal Tewasnya Maaher At-Thuwailibi, Komnas HAM Akan Minta Keterangan Kejaksaan

Sebelumnya, PPMK pun telah melaporkan Novel ke Bareskrim Polri terkait cuitan yang sama.

Lebih lanjut, PPMK mengaku bakal segera mengadukan Novel ke Ketua Komisi III DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Diberitakan, Novel dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial pada Kamis (11/2/2021).

Dalam laporannya, DPP PPMK mengatakan, Novel melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Tegaskan Maaher Meninggal karena Sakit, Polri: Jangan Sebar Berita Bohong

Polri pun mengaku sudah menerima laporan tersebut dan bakal mempelajarinya lebih lanjut.

Adapun cuitan Novel terkait meninggalnya Maaher diunggah di akun Twitter-nya, @nazaqistsha, pada 9 Februari 2021.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis Novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com